JAKARTA – Pemerintah Aceh menandatangani kerja sama dengan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI dalam bidang penyelenggaraan pemantapan nilai-nilai kebangsaan bagi komponen bangsa di Provinsi Aceh, Selasa (29/11). Penandatanganan dilakukan di Ruang Hening Gedung Trigatra Lemhannas RI, Jakarta.
Ketua DPD Ikatan Alumni Lemhannas (IKAL) Aceh, Prof. Dr. Syahrizal Abbas, MA, mengatakan, perjanjian kerja sama yang ditandatangani antara Pemerintah Aceh dan Gubernur Lemhannas RI ini, adalah follow up dari diskusi instens yang dilakukan DPD IKAL Aceh dengan Pj. Gubernur Aceh beberapa waktu terakhir.
“Ide awalnya, Pj. Gubernur Aceh, Bapak Achmad Marzuki, selaku Alumni Lemhannas RI, menginginkan dilakukan pemantapan nilai-nilai kebangsaan bagi komponen bangsa di Aceh. Karena menurut Pj. Gubernur, hal ini penting dilakukan untuk memantapkan konsolidasi dan kolaborasi dalam rangka percepatan pembangunan di Aceh. Terutama mengejar ketertinggalan di bidang geo politik dan ketahanan nasional dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. DPD IKAL Aceh cuma memfasilitasi, sehingga terjadi PKS ini. Saya kira ini juga tindak lanjut kehadiran Ketua Umum IKAL Lemhannas RI, Bapak Agum Gumelar, saat melantik DPD IKAL Aceh, Selasa (22/11) lalu di Banda Aceh,” ujar Syahrizal.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aceh, Syaridin, yang mewakili Gubernur Aceh mengatakan, dalam naskah kerja sama yang ditandatangani, disebutkan bahwa tujuan kemitraan ini adalah untuk mendapatkan kesepakatan dan kesepahaman hak dan kewajiban dalam proses awal sampai dengan akhir, tentang pelaksanaan pemantapan nilai-nilai kebangsaan bagi komponen bangsa) di Provinsi Aceh, yang dilaksanakan oleh Kedeputian Bidang Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan Lemhanas RI.
Prof. Syahrizal mengutarakan, dalam beberapa diskusi sebelumnya, antara DPD IKAL Aceh dengan Tim kecil yang ditunjuk Pj Gubernur Aceh, Pemerintah Aceh melalui BPSDM Aceh, akan menyelenggara kegiatan Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan bagi komponen Bangsa di Aceh pada tahun 2023 akan datang. Kegiatan ini diperuntukkan kepada aparatur pemerintah, anggota dewan, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh perempuan. Setiap angkatan maksimal 100 orang secara offline (tatap muka) selama tujuh hari, pembukaan dan penutupannya dilaksanakan di Aceh. Seluruh biaya dibebakan kepada Pemerintah Aceh. Sementara pihak Lemhannas RI, menyediakan narasumber, fasilitator selama berlangsungnya kegiatan. [adv]