Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan tes urine bagi para Jaksa dan pegawainya. Hal ini dilakukan sebagai upaya dalam melakukan pencegahan peredaran narkoba di Provinsi Aceh.
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar SH, MH melalui Kasipenkum Baginda SH mengatakan tes urine dilakukan mulai pada Kajati, para Asisten dan seluruh pegawai dalam jajaran Kejati hingga Cleaning Servis yang dilakukan oleh petugas BNNP Aceh, Kamis (10/11/2022).
Tes ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari narkoba di kantor Kejaksaaan Tinggi Aceh, “serta sebagai bentuk Implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba (RAN P4GN), terutama Kejaksaan Tinggi Aceh bersinergi dengan BNNP Aceh,” ungkapnya.