Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kajari Aceh Besar Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

Jumat, 11 November 2022 | 10.22 WIB Last Updated 2022-11-12T03:23:03Z
Aceh Besar – Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Besar, Kamis (10/11/22) kembali memusnahkan sejumlah barang bukti dari berbagai kasus kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam kurun waktu April hingga Oktober 2022.

Pemusnahan barang bukti tersebut digelar di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Besar, langsung dipimpin oleh Kajari Basril G, SH, MH, disaksikan oleh sejumlah awak media serta perwakilan forkopimda setempat.

“Alhamdulillah hari ini kita dapat melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti yang dinyatakan berkekuatan hukum tetap, barang bukti yang kita musnahkan ini merupakan dati rangkaian kasus hukum, baik tindak pidana Umum, perkara Syariat dan perkara Narkotika, sebagaimana menjadi kebiasaan kita tiap satu tahun kita akan menggelar dua kali pemusnahan barang bukti “, Demikian Sebut Basril kepada wartawan.

Dikatakan Kajari, Barang bukti yang kita musnahkan antaranya, Narkotika jenis Sabu seberat seratus 108,44 Gram, Narkotika jenis Ganja 1.085 Gram.

Selanjutnya, 58 Handphone, 1 batu pecahan batu Cadas, 3 bilah Parang, 1 Linggis, 2 Obeng, berikut 1 Gergaji Besi, dan 1 balok Kayu.

Juga kita musnahkan, 1 Sabit, 3 helai Baju, 19 blok tiket, Karcis dan Dompet berikut 1 bilah pisau dapur, Rinci Kajari

Lanjut Basril G, pemusnahan barang bukti yang kita lakukan hari merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. Selain itu, pemusnahan juga dalam rangka penyelesaian penanganan perkara dan bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

” Pemusnahan yang kita lakukan ini sesuai dengan amanah Undang undang dimana diatur dalam Pasal 6, Huruf a JO Pasal 45 Ayat 4 Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan pemusnahan ini kita lakukan secara terbuka ditempat terbuka, agar masyarakat melihat langsung pemusnahan barang bukti yang kita lakukan “, Sebut Kajari.

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update