Banda Aceh – Komisi IX DPR RI serta Dewan Pengawasan (Dewas) dan direksi BPJS Kesehatan memantau penanganan kasus gagal ginjal akut anak di Aceh. Dari hasil pemantauan diketahui kasus gagal ginjal di Tanah Rencong mulai terkendali.
Tim Komisi IX diketuai Emanuel Melkiades Laka Lena mengunjungi Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin di Banda Aceh. Mereka hadir didampingi BPJS Kesehatan, R.M. Wiwieng Handayaningsih, Direktur Perencanaan, Pengembangan dan Manajemen Risiko BPJS Kesehatan, Mahlil Ruby serta Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumatera dan Aceh, Mariamah.
Direktur RSUD Zainoel Abidin Isra Firmansyah, mengatakan, rumah sakit milik Pemerintah Aceh itu pernah merawat 30 pasien anak gagal ginjal akut sejak Juni hingga Oktober lalu. Dari jumlah itu, 22 anak di antaranya meninggal dunia.
“6 orang pulang dengan kondisi sehat dan 2 orang masih dirawat. Namun pada bulan November sampai kemarin belum ada pasien yang dirujuk ke RSUD Zainoel Abidin, artinya jumlah kasus ini telah menurun,” kata Isra dalam keterangannya, Kamis (10/11/2022).
Menurutnya, kendala selama ini yang dihadapi adalah pasien umumnya terlambat dirujuk dan datang sudah dalam kondisi berat serta kritis. Beberapa pasien disebut meninggal dalam perjalanan menuju RSUDZA.
“Kendala lainnya adalah kapasitas ruang PICU hanya 4 Bed, hasil uji pemeriksaan toksikologi belum didapatkan, dokter ahli konsultan nefrologi anak yang tersedia hanya satu orang dan terbatasnya tenaga perawat terampil Hemodialisa (HD) Anak,” jelas Isra.
Direktur Perencanaan, Pengembangan dan Manajemen Risiko BPJS Kesehatan, Mahlil Ruby, menjelaskan, pembiayaan pelayanan kesehatan terkait kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) termasuk dalam cakupan manfaat pelayanan kesehatan yang dijamin lewat program JKN. Jaminan pembayaran ditanggung bagi peserta JKN sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku.
“Secara nasional, mekanisme pengajuan klaim dari rumah sakit untuk penjaminan GGAPA pada anak dalam Program JKN merujuk pada panduan tata laksana yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan, yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3305/2022 Tentang Tata Laksana Dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Selanjutnya untuk pengajuan klaim pelayanan Kesehatan GGAPA dilakukan secara kolektif setiap bulan melalui Aplikasi e-claim INA-CBG’S,” jelas Mahlil.
Menurutnya, dari 30 kasus gagal ginjal akut pada anak tersebut yang telah diklaim ke BPJS Kesehatan adalah sebanyak 13 kasus, status tunda sebanyak 5 kasus. Penundaan itu karena sedang dilengkapi berkas penunjang dan aspek medis lainnya serta berita acara kesepakatan pusat pembiayaan Kemenkes.
“12 kasus belum ditagihkan atau belum diklaim ke BPJS Kesehatan karena sedang dalam proses dan ada yang masih dirawat,” jelas Mahlil.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena, menjelaskan, kasus gagal ginjal akut di Aceh sudah terkendali. Dia berharap, semua pihak dapat berkolaborasi agar tidak meningkat lagi kasusnya.
“Untuk obat antidotum yang sudah dikirim juga sudah bisa dipakai untuk menekan dan mengurangi anak-anak meninggal di Aceh karena gagal ginjal akut. Bahkan obat tersebut diklaim efektif untuk menekan, mengurangi dan mencegah penyakit tersebut pada anak-anak,” bebernya.
Sumber : detiksumut