Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

DKP Aceh Gelar FGD Terkait Rancangan Pergub Pemeriksaan Fisik Kapal dan Alat Penangkapan Ikan serta Budidaya Ikan

Sabtu, 19 November 2022 | 14.12 WIB Last Updated 2022-11-28T07:14:22Z
Banda Aceh – Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh telah melaksanakan Focus Group Discussion, Selasa (08/11/22), terkait penyusunan rancangan peraturan Gubernur Aceh tentang pemeriksaan fisik kapal perikanan dan alat penangkapan ikan serta budidaya ikan di Aceh.

Kadis Kelautan dan Perikanan Aceh Aliman Selian S.Pi, M.Si mengatakan FGD ini digelar dalam rangka mendukung penerbitan surat izin penangkapan ikan. Untuk menerbitkan surat izin penangkapan ikan maupun perpanjangan membutuhkan cek fisik lapangan terlebih dahulu, dan cek fisik tersebut dilakukan oleh petugas khusus yang memiliki brevet cek fisik.

“Petugas cek fisik adalah petugas yang sudah di latih dan di SK kan oleh pejabat yang berwenang. Akan tetapi, kita hanya memiliki 2 orang petugas cek fisik yang aktif dan mendapat SK dari direktural jendral perikanan tangkap,” kata Aliman Selian.

Sementara itu diketahui bahwa di Aceh sendiri terdapat banyak kapal yang merupakan izin daerah yaitu kurang 10 gt sampai 60 gt. Dan di Aceh tercatat jumlahnya mencapai 1,559 unit yang tersebar di 18 kabupaten kota.

“Sehingga, jika hanya ada 2 petugas maka tidak memungkinkan petugas untuk melakukan cek fisik kapal pada saat di butuhkan, dimana harus ada beberapa kapal terlebih dahulu di lokasi tersebut baru petugas cek fisik turun ke lapangan. Oleh karena itu jika ada permintaan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) adalah surat izin yang harus dimiliki setiap kapal perikanan berbendera Indonesia yang melakukan kegiatan penangkapan ikan diperairan Indonesia dan atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari IUP yang selanjutnya disebut SPI. Masa berlaku SIPI selama 3 tahun. Tentunya SIPI baik yang baru atau perpanjangan pastinya membutuhkan cek fisik lapangan itu harus menunggu beberapa waktu,” terangnya.

Dikatakan Aliman Selian hal ini tentunya menghambat proses penerbitan SIPI, karena syarat diterbitkannya adalah dilakukan cek fisik ke lapangan terlebih dahulu. Jadi mereka berinisiatif agar petugas cek fisik ada di setiap kabupaten atau di pelabuhan perikanan kewenangan provinsi yang berjumlah 21 pelabuhan perikanan di Aceh.

“Dimana, pada APBA Qanun Nomor 7 Tahun 2010 kita berwenang mengeluarkan izin 10 gt sampai 60 gt. Maka Gubernur bisa mengangkat petugas cek fisik kapal khusus untuk izin daerah dan tentunya kita harus siapkan payung hukumnya dalam bentuk pergub, sehingga petugas tersebut ditetapkan melalui SK Gubernur,” ujarnya.

Adapun, sebelum ditetapkannya SK kepada para calon petugas tersebut, mereka harus di latih terlebih dahulu sehingga memiliki kompetensi dan standar kemampuan yang sama hanya kewenangan khusus untuk melakukan cek lis perikanan yang izin daerah. Jadi pelatihan tersebut dilaksanakan secara nasional oleh kementerian.

“Dalam rangka penyusunan, kita sudah melakukan tahap awal di dalam FGD dan sudah mengundang pihak kampus, DPMPTSG selaku mintra dalam menerbitkan CV, pihak panglima laut, unsur sah bandar, masyarakat dan beberapa perwakilan LSM yang juga sudah di undang,” katanya.

Kemudian, Aliman Selian menjelaskan kedepannya mungkin akan melakukan FGD kembali untuk skala lebih luas agar mendapatkan konsep yang baik. Dan di harapkan tidak terlalu lama sehingga pergub tersebut bisa diajukan langsung ke biro hukum. Dan setelah selesai bisa di ajukan ke kemendagri.

Selain itu, ada juga kegiatan gerakan memasyarakatkan makan ikan, yang dilaksanakan di beberapa lokasi. Dimana, ada 2 hal utama yang menjadi tujuannya. Pertama, memperbaiki gizi masyarakat dalam rangka menurunkan angka stanting di Aceh. Kedua, membantu masyarakat yang secara ekonomi tergolong rendah.

“Jadi, mereka yang gizinya tidak baik kita harapkan agar bisa tetap makan ikan ataupun olahannya. Kegiatan gerakan memasyarakatkan makan ikan ini terdapat lima kabupaten yaitu Aceh Utara, Lhokseumawe, Bireuen, Pidie, Aceh Tengah dan Aceh Tenggara,” ujarnya.

Adapun, untuk nelayan terpadu kita fokus di pelabuhan perikanan, khususnya di perikanan tangkap yang ada di beberapa pelabuhan terutama pelabuhan perikan Samudra Lampulo, pelabuhan perikanan Nusantara Pidie dan pelabuhan perikanan pantai Labuhan Haji.

“Harapan kita di tiga lokasi ini akan tumbuh industri-industri perikanan yang bisa menggerakkan ekonomi di sekitarnya. Untuk pelabuhan perikanan samudera Lampulo sudah cukup berkembang dan sudah ada beberapa pabrik. Jadi diharapkan akan muncul lagi investor-investor baru untuk membangun pabrik di Lampulo ini yang mudah-mudahan di tahun 2023 nanti,” katanya.

Untuk kedepannya, Aliman Selian juga berupaya menjalin kerja sama dengan pemerintah provinsi lain. Jadi harus bisa menyediakan udang dalam bentuk beku dan bisa menyediakan salat untuk membekukan udang tersebut. Karena selama ini udang tersebut dalam bentuk segar yang di kirim ke sumatera utara dan disana di bekukan, sehingga harga udang di Aceh menjadi rendah.

“Jika udang sudah bisa di bekukan udang pun akan mempunyai nilai tawar. Sehingga untuk komoditi udang kita rencanakan seperti itu. Adapun kita sudah bekerjasama dengan Jawa Timur untuk mendapatkan pasar terhadap udang Aceh tersebut,”harap Aliman.


News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update