Banda Aceh – Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Aceh, menggelar Rapat Koordinasi Bersama dengan beberapa lembaga pemerintah terkait tatacara pelaksanaan dan penindakan tilang sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). di Mako Ditlantas, Banda Aceh, Kamis (17/11).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur Kejaksaan, Pengadilan, Bank Indonesia dan dua dinas yakni Dinas Perhubungan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Aceh.
Kepada wartawan Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Muji Ediyanto SH.,S.I.K mengatakan, rapat yang kita gelar ini sebagai bentuk Kerjasama dalam Akselerasi pemberlakukan ETLE di Provinsi Aceh.
Kita ketahui dengan di louncingnya pemberlakuan ETLE oleh bapak Kapolri pada tanggal 22 September 2022 lalu, maka kita harus lakukan upaya upaya percepatan untuk pelaksanaan tersebut.
Lanjut Kombes Muji, untuk itu tentunya kita tidak bisa melakukan sendiri, maka kita menggandeng rekan rekan baik dari Pengadilan, Kejaksaan, POM IM dan instansi terkait seperti dinas Perhubungan, Bank Indonesia dan Dinas Duk Capil, guna untuk kita senergikan agar kedepan pelaksanaan penilangan ETLE ini lebih maksimal.
Dengan rapat ini kita berharap mudah mudahan pelaksanaan dan penindakan di jalan raya berbasis elektronik akan tepat sasaran, Demikian terang Dirlantas Polda Aceh.
Sementara DR H Taqwaddin Husin, mewakili kepala Pengadilan Tinggi Aceh kepada awak media menuturkan, kami sangat menyambut baik rapat koordinasi yang digelar oleh Ditlantas Polda Aceh ini terkait E Tilang ini.
Dikatakan Taqwaddin, kami sangat mendukung pelaksanaan E Tilang ini, apalagi Mahkamah Agung telah menerbitkan peraturan Mahkamah Agung tentang tata cara penyelesaian pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan E Tilang ini, “kedepan akan tercipta Polisi yang Profesional dan tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti di Negara negara besar saat ini.
“Kami sangat menyambut baik pelaksanaan E Tilang ini, kedepan Polisi Indonesia akan lebih profesional seperti Polisi di Negara maju yang tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat, dan masyarakatpun puas ketika melihat langsung bukti pelanggaran yang dilakukan secara visual “, Jelas Hakim Tinggi Aceh itu.
Kadis Perhubungan kota Banda Aceh, Wahyudi S.STP, saat dijumpai wartawan disela sela rapat menuturkan, Dinas Perhubungan kota sangat antusias dengan sistem tilang ini, untuk itu pihak kami telah berkoordinasi dengan Dirlantas dan Satlantas, untuk memastikan segala sesuatu terkait pelaksanaan ETLE ini.
Maka petugas kami telah melakukan pengecekan dan perbaikan di seluruh simpang simpang yang terdapat Traffic Light , untuk memastikan semua lampu tersebut dalam kondisi baik.
“Kami sangat mendukung program bapak Kapolri dalam penerapan tilang ETLE ini yang diberlakukan di seluruh Indonesia, makan kami pastikan semua lampu pengatur lalu lintas dalam keadaan baik sehingga program ini dapat berjalan dengan maksimal “, tutup Wahyudi.
Nusaone.com