Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menyepakati kerjasama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI melalui integrasi lelang bank nantinya masuk kedalam portal lelang DJKN lelang.go.id. Dengan adanya sinergi ini, masyarakat yang ingin mengikuti proses lelang dapat memiliki alternatif pembayaran sesuai prinsip – prinsip syariah melalui Bank Syariah Indonesia.
Bank Syariah Indonesia sebagai bank syariah satu-satunya yang menjadi mitra pembayaran DJKN dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dalam hal pembayaran uang jaminan lelang dan pelunasan ketika masyarakat mengikuti lelang melalui portal lelang.go.id.
Direktur Retail Banking BSI Ngatari mengatakan apresiasi kepada DJKN untuk mendukung proses percepatan lelang melalui platform digital, sehingga dari sisi bank akan mengurangi risiko NPF dan dari sisi nasabah akan mempercepat penjualan asset yang macet.
Lebih lanjut Ngatari menyampaikan melalui portal ini akan semakin meningkatkan transparansi dan akuntabel sehingga menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat yang ingin mengikuti lelang secara resmi, cepat dan harga yang kompetitif.
Per awal Desember 2022, DJKN Kementerian Keuangan RI akan menjadikan Bank Syariah Indonesia sebagai mitra resmi bank syariah yang menjadi salah satu pilihan masyarakat untuk proses pembayaran lelang melalui portal lelang.go.id. Sebagai gambaran, asset Bank Syariah Indonesia yang sedang diproses lelang melalui portal lelang.go.id mencapai 247 asset dengan nilai limit Rp251 Miliar (data posisi 31 Oktober 2022).
Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Joko Prihanto mengatakan kami siap mendukung sektor perbankan untuk mempercepat proses lelang melalui layanan online DJKN. Kami berharap sinergi ini terus berlanjut sehingga kesehatan bank dan NPF di bank akan terus terjaga dengan penjualan asset yang sesuai prosedur dan ketentuan.
Kerjasama Payroll ASN Kementerian Keuangan
Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) dan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI menandatangani perjanjian kerjasama tentang pembayaran gaji, tunjangan kinerja, hak keuangan lainnya serta penyediaan jasa layanan di lingkungan ASN. Kerjasama ini merupakan lanjutan kerjasama yang telah dilakukan sebelumnya yang menargetkan lebih dari 370.000 akan menggunakan layanan Bank Syariah Indonesia.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk diversifikasi layanan syariah secara menyeluruh di lingkungan Kementerian Keuangan sehingga implementasi penggunaan produk syariah dapat dirasakan oleh ASN. (*)