Banda Aceh - Seorang ayah tiri berinisial AF (50) di Kabupaten Simeulue tega mencabuli anak dibawah umur yang notabebe anak tirinya sendiri. Kini terduga pelaku pencabulan itu diamankan Polres Simeulue.
Berdasarkan laporan Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko, S. H., M. H, bahwa jajaran Satreskrim Polres Simeulue sudah mengamankan terduga pelaku pencabulan anak tirinya yang berinisial FD (15), ujar Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S. H., S. I. K., M. Si, dalam siaran persnya, Selasa (8/11/2022).
” Kasus pencabulan anak dibawah umur ini terjadi pada Jum’at tanggal 5 Agustus 2022 lalu, bermula saat korban bersama ayah tiri dan ibu kandungnya berencana menjual cabe ke pasar Sinabang. Namun korban terlebih dahulu pergi ke sebuah rumah penginapan yang berada di Sinabang juga, setelah itu ayah tirinya menyusul sendiri untuk menjemput korban di penginapan tersebut dan setiba di penginapan, ayah tirinya langsung masuk ke dalam kamar dan langsung mengunci pintu kamar, lalu terjadi pencabulan atau pemerkosaan tersebut, ” sebut Kabid Humas.
Seusai melampiaskan nafsunya, pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahukan kejadian itu kepada siapapun, sambung Kabid Humas.
Lalu korban merasa dirugikan atas perbuatan ayah tirinya dan melapor ke Satreskrim Polres Simeulue, kemudian langsung diamankan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Simeulue, lanjut Kabid Humas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman kurungan minimal 150 bulan dan maksimal 200 bulan, pungkas Kabid Humas Winardy. (*)