Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Polisi Tetapkan Tiga Korlap Dana Beasiswa sebagai Tersangka

Kamis, 27 Oktober 2022 | 09.18 WIB Last Updated 2022-10-27T02:18:58Z
Banda Aceh - Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah menggelar perkara kasus korupsi dana beasiswa yang dianggarkan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh pada tahun 2017 dengan total anggaran Rp22.317.060.000.

Hasilnya, tiga orang yang berperan sebagai koordinator lapangan (korlap) ditetapkan sebagai tersangka.

"Benar, kita sudah gelar kasus korupsi beasiswa. Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya, dalam keterangannya, Rabu, 26 Oktober 2022.

Secara detail, Sony menjelaskan, ketiga orang tersebut adalah SH (korlap DS), SL, dan MRF (korlap IUA).

Sebelumnya, penyidik juga sudah menetapkan tujuh tersangka terkait korupsi dana beasiswa ini. Ketujuh orang tersebut merupakan pegawai BPSDM dan dua orang korlap.

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update