Banda Aceh - Ketua Komisi Daerah Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Aceh, Ibnu Khatab kecewa atas pekerjaan rehabilitasi badan jalan Banda Aceh-Calang, masih penuh lubang kecil dan besar yang mengakibatkan terganggunya pengguna jalan baik roda empat maupun roda dua.
"Sepanjang badan jalan yang berlubang diseputaran mulai dari km 20 sampai dengan Km 30 dipenuhi lubang kecil dan besar." ungkap Ibnu Khattab dalam siaran persnya, Jum'at (28/10).
Ia menambahkan sepertinya rekanan kerja atau kontraktor yang dipercayai oleh pihak Dinas PUPR Aceh mengenai kontrak kerja sama rehabilitasi jalan berlubang sepanjang jalan Banda Aceh-Calang main mata, diduga ada unsur kesengajaan pekerjaan tersebut dikerjakan asal jadi. Sebab setiap tahun lubang dijalan tersebut sering ada perbaikan, tetapi tetap saja tidak sempurna, tidak lama kemudian berlubang kembali.
Kemudian Ibnu melihat khususnya jalan dalam wilayah kecamatan Leupung Kabupaten Aceh Besar, dikerjakan sejak tahun 2020, 2021 dan 2022 pada titik yang sama paling bergeser tidak signifikan. Material yang di pakai bukan hot mix, material yang digunakan adalah pengolahan secara manual tentunya tidak berkualitas.
Namun Ibnu Khatab mendesak Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki meminta kepada APIP dan Aparat Penegak Hukum APH segera Lakukan Audit terhitung mulai pekerjaan tahun 2020, 2021 sampai dengan tahun 2022, terhadap penanggungjawab pada bagian Dinas PUPR Aceh, "pemeriksaan audit khusus tentang pekerjaan rehabilitasi dan normalisasi jalan Banda Aceh-Calang yang diduga pekerjaannya asal jadi sehingga merugikan negara." pungkas Ibnu.
"Kami berharap persoalan tersebut tidak menjadi pembiaran oleh Pj Gubernur Aceh, mohon evaluasi Kerja PUPR Aceh. Sehingga kedepannya pihak kontraktor yang dipercaya oleh Dinas PUPR Aceh menjadi hati-hati tidak asal sudah kerja bayar dan setiap pekerjaan rehabilitasi harus berkualitas tinggi juga bermutu." tegasnya.
Untuk diketahui bahwa Organisasi LP-KPK Aceh tugasnya adalah melaksanakan pengawasan penerapan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan memperjuangkan tegaknya supremasi hukum. "Melaksanakan Pengawasan kebijakan, kinerja Pemerintah dan Aparatur Negara secara independen, objektif, sistematis, konstruktif dan profesional serta komprehensif." Tutupnya.(Ben)