Jantho - Kejaksaan Negeri Aceh Besar menerima kunjungan Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Dir Oharda) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Agnes Triani, S.H., M.H. beserta rombongan di Rumah Restorative Justice, Lampeuneurut, Darul Imarah, Aceh Besar, sekira pukul 10.00 WIB. Jum'at (14/10).
Dalam kegiatan tersebut turut hadir yaitu, Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Aceh Djamaluddin, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Basril, G. S.H., M.H., Camat Darul Imarah, Drs. Syarifuddin, Keuchik Gampong Lampeuneurut dan para Perangkat Desa Lampeuneurut Kabupaten Aceh Besar. pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022
Bahwa kunjungan Dir. TP. OHARDA Jampidum Kejaksaan RI beserta rombongan ke Rumah Restorative Justice tersebut bertujuan untuk melihat secara langsung, pelaksanaan manfaat dan kendala-kendala yang ditemui dari Rumah Restorative Justice pada Gampong Jroeh.
Kemudian Kejaksaan Negeri Aceh Besar melalui Deddy Maryadi S.H mengatakan bahwa Rumah Restorative Justice RJ yang telah di Launching secara resmi secara virtual oleh Jaksa Agung pada tanggal 16 Maret 2022 lalu.
Selanjutnya kata dia dalam sambutannya Kajari Aceh Besar Basril, G. S.H., M.H. menyampaikan bahwa, "keberadaan Rumah RJ "Gampong Jroeh" Kejari Aceh Besar di Gampong Lampeneurut Gampong ini selaras dengan Qanun Aceh Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Istiadat. Katanya
"Sehingga kedepannya akan dibentuk Rumah RJ lainnya diseluruh Wilayah Aceh Besar, namun mengingat Giografik Aceh Besar terdiri dari 23 Kecamatan dan 604 Gampong, untuk lebih efisiensi dan efektifitas pemanfaatan keberadaan Rumah RJ akan dibentuk dengan konsep sentra/ perwakilan serta pemanfaatan sarana IT untuk memudahkan pemberian layanan hukum." Ucapnya
Selanjutnya Deddy Maryadi S.H, penting dilakukan konsultasi/ advokasi kepada masyarakat, "Dalam kesempatan tersebut Dir. TP. OHARDA Jampidum Kejaksaan RI juga menyampaikan maksud dibentuknya Rumah Restorative Justice (Rumah RJ) ini adalah sebagai tempat pelaksanaan musyawarah dan mufakat perdamaian, untuk menyelesaikan masalah/ perkara pidana, berdasarkan Potensi apa yang terjadi dalam masyarakat yang belum ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Terangnya Deddy
"Kemudian Kedepannya yang dimediasikan oleh Jaksa dengan disaksikan para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat setempat, Namun bukanlah dimaksudkan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi di tengah masyarakat."
"Akan tetapi pada permasalahan perkara pidana ringan yang terjadi pada masyarakat, lebih untuk diselesaikan melalui perdamaian secara sidang Adat Gampong yang turut dimediasi oleh Jaksa."
Sebut Deddy Rumah Restorative Justice (RRJ) juga sebagai sarana tempat penyampaian pemahaman, sosialisasi peraturan, permasalahan hukum dan penyuluhan hukum serta pelayanan hukum, dilakukan secara bergantian oleh Kasi Tindak Pidana Umum, Kasi Intelijen, Kasi Tindak Pidana Khusus serta Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadiri aparat pemerintah dan masyarakat setempat. Tuturnya
Camat Darul Imarah dan Keuchik Lampeuneurut Gampong apresiasi keberadaan dan manfaat Rumah RJ dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar dalam Kecamatan Darul Imarah, hingga berharap dapat dibentuk juga di gampong-gampong lainnya yang ada di wilayah Aceh Besar. Tutupnya [•]