Kota Jantho – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto SSTP MM mengharapkan para keuchik atau kepala desa di Aceh Besar untuk serius mempelajari administrasi keuangan desa.
Dengan itu, semua proses perencanaan pembangunan hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban bisa tersusun dengan baik dan menghindarkan para keuchik dari potensi jeratan hukum.
“Pengelolaan dana desa harus akuntabel, hingga bukan hanya terukur tapi dari sisi akuntabilitas juga bisa dipertanggungjawabkan,” tutur Pj Bupati.
Hal tersebut disampaikan Iswanto saat membuka Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Masyarakat Pembelajaran Anti Korupsi (MPAK) bagi Apatur Desa se-Kabupaten Aceh Besar, di Aula Dekranasda, Kamis 6 Oktober 2022.
Kegiatan yang diselenggarakan BPKP Aceh dan Inspektorat Aceh Besar itu akan berlangsung hingga tiga hari mendatang.
“Harapan ke depan setelah ada pembekalan seperti ini, administrasi keuangan di gampong bisa semakin baik,” kata Iswanto.
Dengan demikian semua pembangunan yang dilakukan bisa tepat guna dan tepat sasaran serta output pun bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.
Iswanto menyebutkan pihaknya bersama Inspektorat Aceh Besar terus mendampingi gampong, terutama dalam membenahi administrasi keuangan desa. Memang ada beberapa masalah, namun ia meyakini jika tidak ada para keuchik yang punya niat untuk menyalahgunakan penggunaan keuangan di desa.
“Tapi lebih kepada karena ketidakpahaman aturan. Kegiatan hari ini tentu bagian dari perbaikan ke depan, Saya harap para keuchik bisa mengikutinya dengan baik,” ujar Pj. Bupati Muhammad Iswanto
Kepada para keuchik, Iswanto menekankan bahwa inti dari pelaksanaan keuangan adalah kejujuran. Karena itu, peluang belajar menata administrasi keuangan dari pihak BPKP harus dimanfaatkan dengan baik untuk pembangunan di gampong di Kabupaten Aceh Besar.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, Supriyadi, mengatakan pemerintah telah memberikan anggaran yang sangat besar untuk pemerintahan gampong atau desa. Per desa bahkan mencapai 1 hingga 2 miliar rupiah
“Berbagai macam kegiatan yang menggunakan keuangan negara tidak benar, itu terjadi di daerah lain. Nah jangan sampai itu juga terjadi di Aceh Besar,” kata Supriyadi.
Di banyak daerah, kata Supriyadi, penyelewengan terjadi dalam berbagai hal, namun yang paling banyak adalah pengadaan, misalnya fiktif hingga tak sesuai spek. “Banyak juga pembelian yang dilakukan sudah sesuai tapi tidak difungsikan,” kata dia
Karena itu, Supriyadi mengatakan, perlu perhatian semua pihak utamanya kepala desa agar penyelewengan uang negara tidak terjadi di Aceh Besar. Kepala desa harrus betul-betul-betul menjaga bagaimana agar penggunaan uang negara dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk pembangunan dan kemakmuran rakyat.
Hadir dalam kegiatan itu Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Asisten I dan Asisten III Setdakab Aceh Besar, Inspektur Aceh Besar, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Aceh Besar, para Camat dan keuchik dari beberapa gampong di Kabupaten Aceh Besar.(*)