Banda Aceh - Polda Aceh melalui juru bicaranya Kabid Humas Kombes Pol. Winardy, S. H., S. I. K., M. Si, dalam keterangannya, Senin (24/10/2022) telah menerima hasil pengujian dan pengawasan BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Makanan) Republik Indonesia terkait jenis obat yang aman dikonsumsi dan tidak aman dikonsumsi.
Dijelaskan Kabid Humas, berdasarkan penjelasan BPOM RI daftar produk yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan / atau gliserin / gliserol, aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai ( berdasarkan data Kemenkes : 102 produk yang digunakan pasien) sebagai berikut :
1. Alerfed syrup
2. Amoxan
3. Amoxicilin
4. Azithromycin syrup
5. Cazetin
6. Cafacef syrup
7. Cefspan syrup
8. Cetirizin
9. Devosix drop 15 ml
10. Domperidon syr
11. Etamox syrup
12. Interzinc
13. Nytex
14. Omemox
15. Rhinos neo drop
16. Vestein ( Erdostein)
17. Yusimox
18. Zinc syrup
19. Zincpro syr
20. Zibramax
21. Renalyte
22. Amoksisilin
23. Eritromisin
Selanjutnya masih berdasarkan sumber dari BPOM RI, lanjuk Kabid Humas, bahwa daftar produk sudah dilakukan pengujian dengan hasil aman dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai ( Berdasarkan data Kemenkes : 102 produk yang digunakan pasien) sebagai berikut :
1. Ambroxol HCI (sirup)
2. Anakonidin OBH (sirup)
3. Cetirizin (sirup)
4. Paracetamol (sirup) pemilik izin edar Mersifarma TM
5. Paracetamol (sirup) pemikik izin edar Kimia Farma
6. Paracetamol (sirup) pemilik izin edar Afi Farma
7. Paracetamol ( Drops) pemilik izin edar Afi Farma
Berikutnya berdasarkan sumber dari BPOM RI, kata Kabid Humas, daftar produk yang telah dilakukan pengujian dan dinyatakan mengandung cemaran EG / DEG melebihi ambang batas aman dan telah diumumkan pada tanggal 20 Oktober 2022 ( Berdasarkan data Kemenkes : 102 produk yang digunakan pasien) sebagai berikut :
1. Unibebi cough sirup
2. Unibebi demam sirup
3. Unibebi demam drops (bentuk sediaan drops).
Berdasarkan hasil pengujian dan pengawasan BPOM RI tersebut, diinformasikan kepada masyarakat untuk memahami dan mengerti terkait penggunaan obat-obatan yang aman dikonsumsi dan tidak aman atau dilarang untuk dikonsumsi. (*)