Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Terkait Korupsi Jembatan Kuala Kuala Gigieng, Mantan Kadis PUPR Aceh Dituntut 5,6 Tahun Penjara

Jumat, 30 September 2022 | 11.58 WIB Last Updated 2022-09-30T04:58:51Z
Banda Aceh – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 5,6 tahun penjara kepada Mantan Kadis PUPR Aceh Fajri, MT (Pengguna Anggaran) serta membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.

tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang lanjutan dugaan korupsi Pembangunan Jembatan Kuala Kuala Gigieng Kabupaten Pidie, yang bersumber dari dana Otsus tahun anggaran 2018 yang digelar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Kamis 29 September 2022 di Banda Aceh.

Selain Fajri, JPU juga membaca tuntutan terhadap 4 terdakwa lainnya, yakni ; Ir. Johnneri Ferdian, MT (Kuasa Pengguna Anggaran), Kurniawan, ST, MT (PPTK), Ramli Mahmud (Konsultan Pengawas) dan Saifuddin (Pelaksana Kegiatan).

Tuntutan dibaca JPU, Dr. Fery Ichsan SH, MH, terhadap terdakwa masing-masing : Ir Jhonneri Ferdian MT (tuntutan 5 tahun 6 bulan) denda Rp300 juta subsider 9 bulan, Ramli Mahmud, ST (tuntutan 5 tahun 6 bulan penjara) denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan penjara.

Sementara terdakwa Kurniawan ST, MT sebagai PPTK  juga dituntut 5 tahun 6 bulan dengan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Tuntutan lebih berat terhadap Saifuddin, SE yang merupakan Pelaksana Kegiatan Pembangunan Jembatan Gigieng. Dia dijerat 8 tahun 6 bulan penjara (denda Rp 500 juta subsider 6 bulan), dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp1.663.908.154.

Kelima terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Pembangunan Jembatan Gigieng di Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.

Mereka dijerat dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Karena itu, JPU menilai akibat perbuatan Terdakwa telah menimbulkan keresahan dan kerugian baik bagi masyarakat Gampong Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie, maupun Pemerintah Provinsi Aceh, karena tidak menerima manfaat dan hasil maksimal dari pekerjaan tersebut.

Sidang dipimpin Majelis Hakim M. Jamil SH, MH (ketua) dan Jaksa Penuntut Umum, Dr. Fery Ichsan SH.MH serta masing- masing terdalwa didampinggi penasihat hukumnya dan akan dilanjutkan kembali tanggal 13 Oktober 2022 dengan penyampaian pledoi atau pembelaan.

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update