Meulaboh - Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Unit Pelayanan Pungutan Liar (UPP) Kabupaten Aceh Barat meng-inspeksi mendadak (sidak) pelayanan publik di Kantor Samsat dan Satpas SIM setempat, Selasa, 20 September 2022.
Sidak yang dipimpin Wakapolres Aceh Barat Kompol Aditia Kusuma tersebut melibatkan Pokja Penindakan yang terdiri dari unsur Propam Polri dan Satpol PP Pemkab Aceh Barat.
Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso mengatakan, sidak tersebut bertujuan untuk mengecek loket-loket pelayanan di Samsat dan Satpas SIM serta memastikan papan tarif PNBP dan alur mekanisme pelayanan sudah sesuai ketetapan.
Selain itu, kata Pandji, Satgas Pungli juga mewawancara beberapa masyarakat yang menerima pelayanan untuk memastikan pelayanan di Samsat dan Satpas SIM Aceh Barat bebas pungli.
"Kita sudah lakukan sidak baik di loket pelayanan Samsat maupun mekanisme pelayanan, serta mewawancara langsung masyarakat penerima pelayanan," kata Pandji dalam keterangannya, Selasa, 20 September 2022.
Mantan Kapolres Simeulue itu menuturkan, hasil sidak tersebut tidak ditemukan adanya praktik pungli. Begitu juga dengan hasil wawancara dengan masyarakat penerima pelayanan, mereka mengaku tidak ada pungli di Samsat dan Satpas SIM Aceh Barat.
"Sidak ini akan terus dilakukan secara periodik dengan melibatkan stakeholder terkait untuk pencegahan dan penindakan praktik pungli di Aceh Barat," tutupnya.