Aceh Besar - Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, S.STP MM, menyerahkan bantuan keuangan kepada partai politik peraih kursi Pemilu 2019, untuk tahun anggaran 2022. Acara penyerahan berlangsung di Meuligo Bupati Aceh Besar, Senin (26/09/2022).
Hadir dalam kesempatan itu, Forkopimda Aceh Besar, Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekdakab, pejabat terkait jajaran Pemkab Aceh Besar, dan para pengurus Parpol.
Dalam kesempatan itu, Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto menjelaskan, pemberian bantuan keuangan partai politik tersebut adalah sebagai dana operasional sekretariat partai politik dan dana penunjang kegiatan pendidikan politik yang bertujuan untuk mengedukasi masyarakat menjadi pemilih yang cerdas, dalam upaya terlaksananya pesta demokrasi yang berkualitas di Aceh Besar.
Selain itu juga untuk meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan harapan akan muncul partisipasi politik dan inovasi dalam aplikasi politik masyarakat.
Dalam tahun anggaran 2022, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menyalurkan bantuan keuangan partai politik sebesar Rp. 665.918.264 untuk 11 partai politik pemenang Pemilu tahun 2019, yang diterima oleh ketua partai masing-masing.
Kepada partai politik yang menerima bantuan keuangan ini, Pj Bupati berharap agar bisa menggunakan bantuan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta dapat menyampaikan pertanggungjawaban dan laporan keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Aceh secara waktu.
“Pemerintah Kabupaten Aceh Besar juga sangat berharap agar bantuan dana yang diterima ini nanti dapat digunakan dengan sebaik-baiknya. Yang paling penting bantuan dana ini dimanfaatkan untuk kepentingan partai seperti pemberian pendidikan politik kepada anggota parpol dan pendidikan politik kepada masyarakat umum agar kelak akan lahir kader politik yang bijak dan mulia serta mayarakat yang cerdas dalam mengikuti pesta demokrasi,” ujarnya.
Secara khusus Iswanto mengajak jajaran partai untuk menggunakan dana itu dalam wilayah Aceh Besar, agar mereka bisa menikmati kucuran dana itu. Karena selama ini yang membantu partai adalah rakyat selaku konstituen parpol.
Iswanto juga mengajak para pengurus Parpol untuk secara bersama-sama membangun dan bersinergi memajukan Kabupaten Aceh Besar.
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Aceh Besar H Sofian SH melaporkan, pada Pemilu tahun 2019 lalu, 11 Parpol memperoleh kursi di DPRK Aceh Besar. Ke-11 Parpol tersebut masing-masing Partai Amanat Nasional, Partai Aceh, Partai Keadilan Sejahtera, PDA, Golkar, Demokrat, Gerindra, PNA, Nasdem, PKB, serta PBB.