Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Penyerahan Tersangka Pembunuhan Warga Indrapuri ke Kejari Aceh Besar Tanpa BB Senpi

Kamis, 15 September 2022 | 21.01 WIB Last Updated 2022-09-15T14:01:19Z
Kota Jantho – Kejari Aceh Besar telah menerima para tersangka dan Barang Bukti (BB) tindak pidana Pembunuhan Berencana di Gampong Aneuk Gle Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar dari Ditreskrimum Polda Aceh, Kamis 15 September 2022.

Penyerahan tersebut sesuai dengan surat P21 Nomor B-3108/L.1.4/Eoh.1/09/2022 dari Kejati Aceh dengan tersangka AB Alias Toke Wir  beserta enam tersangka lainya karena dinyatakan lengkap dan memenuhi unsur formal maupun meterial.

Kajari Aceh Besar Basril SH, MH melalui Kasi Intelijen Dedi Maryadi SH membenarkan serah terima tersebut dimana proses penyerahan dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Besar.

“Ada 6 berkas tersangka diserahkan dengan 7 dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan, dengan inisial masing-masing AB alias Toke Wir, F, MY, N, T, D, dan Z. dimana barang bukti itu ada 29 item bermacam diantaranya berupa Balok, karung, plastic hitam, roti Biscuit,rokok, print out pengiriman uang dari Rek BSI,ada shampoo,sebo, sarung tangan,kaus kaki, sepeda motor 1 unit, dan rokok,”jelas Deddi pada awak media usai acara penyerahan tersebut.

Namun, kata Deddi BB yang diserahkan minus Senjata Api yang di pakai oleh eksekutor, hanya ada selongsong peluru 4 butir. Menurut Deddi terkait senjata api itu di dalam berkas perkara memang tidak ada, karena akan di urai di dalam surat dakwaan.

“Kalau dilihat dalam berkas perkara tidak didapatkan senjata api sehingga tidak di lampirkan dalam berkas perkara atau barang bukti, untuk jenis senjata api tidak ditemukan sebagaimana dalam berkas perkara, karena yang membawa barang tersebut saat ini menjadi DPO dengan inisial MB yang berasal dari Aceh Besar, sampai penyerahan ke kejaksaan tidak ditemukan,”ungkap Deddi.

Sementara, usai diserahkan ke Kejari Aceh Besar para tersangkan akan ditahan di Rutan Kelas IIA Jantho Aceh Besar, sampai menunggu pelimpahan ke pengadilan. Mereka akan didakwa dengan Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 56 KUHPidana.

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update