Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pegiat Sejarah Minta Situs Makam Ulama Kesultanan Aceh Darussalam di Lamdingin Tetap Dilindungi Pada Posisinya

Rabu, 21 September 2022 | 19.47 WIB Last Updated 2022-09-24T02:48:04Z
Banda Aceh - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh mengadakan acara rapat yang mengundang para pegiat sejarah dan masyarakat, bertempat di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh (Senin, 19/9/2022). Dalam undangan yang disebar, tertulis agenda rapat adalah Mencari Solusi Terbaik Penanganan Situs Makam Kuno di Kota Banda Aceh.

Dalam pertemuan tersebut Pemimpin Darud Donya Cut Putri mengatakan, bahwa situs sejarah makam para Ulama seharusnya dihormati, dan haram hukumnya merusak situs sesuai dengan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 5 Tahun 2020. Situs Sejarah atau ODCB (Objek yang Diduga Cagar Budaya) juga dilarang dirusak sesuai amanah Undang-Undang Cagar Budaya Nomor 11 tahun 2010, dan peraturan perundang-undangan lainnya. Maka wajib untuk menyelamatkan semua situs sejarah yang terlantar atau terancam digusur di seluruh Kota Banda Aceh. 

Demikian juga nisan di Lamdingin harus diangkat dari timbunan dan diletakkan semula. Darud Donya meminta Pemerintah Kota Banda Aceh untuk melindungi makam ulama di Lamdingin Banda Aceh. 

Pernyataan Darud Donya juga diperkuat dengan pernyataan Kuasa Hukum Darud Donya Nourman Hidayat, S.H,  seorang pengacara terkenal yang sangat aktif membela Situs Sejarah dan Cagar Budaya di Aceh. Advokat Nourman menjelaskan tentang kewajiban pemerintah menyelamatkan Situs Cagar Budaya sesuai Undang-undang dan Qanun Cagar Budaya. 

Darud Donya yang hadir bersama kuasa hukumnya juga menolak keras opsi yang ditawarkan oleh Pemko Banda Aceh, untuk penggusuran atau pemindahan situs sejarah yang terkena proyek pembangunan. Darud Donya mengingatkan Tausiyah yang diterbitkan MPU Aceh, yang meminta Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta rakyat Aceh untuk melestarikan dan tidak menggusur Situs Sejarah dan Cagar Budaya dalam pembangunan di Aceh. Tausiyah tersebut diterbitkan bersama Fatwa MPU yang menetapkan bahwa perusakan Situs hukumnya adalah HARAM.

Sementara itu Ketua Peusaba Mawardi Usman yang hadir juga mengingatkan semua pihak, supaya berhati-hati agar kejadian yang sama tidak berulang, maka perlu langkah tegas dalam perlindungan situs sejarah dan cagar budaya. 

Dalam forum tersebut, Yulindawati ketua Aceh Lamuri Foundation (ALIF) meminta pemerintah melaksanakan Undang-undang Cagar Budaya, dan melindungi situs sejarah sesuai undang-undang dan Qanun, jangan sampai kejadian di Lamdingin berulang.  Karena pemerintah yang bertanggung jawab dalam melindungi situs sejarah di Banda Aceh. 

Dalam pertemuan itu, perwakilan Mapesa, Rahmat Riski dan Yusri Ramli yang ikut hadir, juga mengatakan bahwa  nisan adalah bukti peradaban masa lampau. Nisan adalah bukti kebesaran masa lalu dan wajib dijaga, maka situs sejarah di Lamdingin harus tetap ditempatnya, nisan dan makam tidak boleh dipindahkan sebab situs sejarah adalah peradaban lama yang tak bisa diperbarui. 

Pertemuan itu dihadiri juga oleh perwakilan dari organisasi Ashraf Aceh, SILA, Keuchik Lamdingin, pemilik lahan di proyek Lamdingin tempat situs berada, juga unsur pejabat dan staf Disdikbud serta TACB Kota Banda Aceh.

Setelah pertemuan, maka diperoleh penyimpulan rapat, yang sepakat menyimpulkan bahwa kawasan Situs Sejarah Makam Ulama Lamuri dan Kesultanan Aceh Darussalam di Lamdingin harus tetap ditempatnya, dan nisan yang tertimbun harus diangkat kembali, sedangkan kawasan makam akan dibebaskan dengan anggaran pemerintah kota, dan hal ini akan diajukan ke PJ Walikota Banda Aceh oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh.

"Kita sangat mengapresiasi Disdikbud Kota Banda Aceh yang menginisiasi acara pertemuan ini, dan berharap kesepakatan dalam rapat ini dapat terlaksana dengan baik", ujar Cut Putri Pemimpin Darud Donya.

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update