Aceh Besar - Kejaksaan Negeri Aceh Besar melaksanakan Kegiatan Penerangan Hukum dengan tema “Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa (DD) se-Kabupaten Aceh Besar, ”bertempat di Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Aceh Besar.
Penerangan Hukum merupakan program Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps Adhyaksa diseluruh wilayah Indonesia, ditetapkan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-001/A/JA/01/2006 tanggal 02 Januari 2006 tentang Pelaksanaan Penyuluhan dan Penerangan Hukum.
Pentingnya Kegiatan Penerangan Hukum dan Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa se-Kabupaten Aceh Besar, yang dibuka langsung secara resmi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Basril G, S.H.M., pada hari Rabu Tanggal 21 Agustus 2022 pada Pukul 08:30 WIB,
Namun pada kegiatan tersebut yang turut di hadiri oleh Pj. Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, S.STP., M.M., beserta Asisten Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, termasuk yang diikuti serta para Kepala Dinas DPMG kab. Aceh Besar, Kepala Inspektorat Kab. Aceh Besar.
Kepala Seksi Intelijen Aceh Besar Deddi Maryadi, S.H, mengatakan para peserta mulai dari Camat dan Keuchik Gampong se-Kabupaten Aceh Besar, yang berjumlah lebih kurang 600 orang peserta yang ikut hadir dalam kegiatan tersebut. Katanya
Kemudian dalam Sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Basril G, S.H.M., berharap kegiatan sosialisasi ini dapat menambah ilmu serta menjadi bekal sangat berharga bagi para Aparatur Desa dalam Kabupaten Aceh Besar, setiap dalam Pengelolaan Dana Desa.
Deddy adapun wilayah Kabupaten Aceh Besar yang memiliki 23 Kecamatan dan 604 Desa/ Gampong. Sehingga dengan banyaknya Jumlah Desa di Kabupaten Aceh Besar ini diharapkan untuk melaksanakan pengelolaan Dana Desa secara baik dan benar sesuai regulasi.
Dasar Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 dalam Pasal 30B huruf b disebutkan bahwa dalam bidang Intelijen Penegakan Hukum, dan Kejaksaan berwenang menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan Gampong. Ucapnya
Selanjutnya Dana desa DD diluncurkan merupakan untuk membantu percepatan program pembangunan yang direncanakan oleh pemerintah, sehingga hal ini menjadi bagian tanggungjawab Kejaksaan dalam memberikan dukungan dan pengamanan demi tercapainya tujuan pembangunan nasional seutuhnya. Terangnya Deddy
Sementara Dalam Sambutannya, Pj. Bupati Aceh Besar, menyampaikan bahwasanya kegiatan Penerangan Hukum dan Sosialisasi tentang Pengelolaan Dana Desa menjadi penting. Para seluruh peserta yang telah diundang menjadi panutan ilmu yang diperoleh Para Camat dan Keuchik Gampong, harapannya agar para keuchik dikemudian hari dalam mengelola dana desa dengan sebaik-baiknya dan penuh hati-hati.
Sehingga nantinya dana desa yang bersumber APBN dikucurkan Kegampong dapat bermanfaat, untuk membangkitkan perekonomian Gampong serta mendukung semangat kemandirian Masyarakat pada masing-masing Gampong dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar. tutupnya (Red)