Banda Aceh - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan sosialisasi implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko di Hotel Grand Nanggroe, Senin (26/09/2022).
Sosialisasi ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti UUD No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan peraturan badan koordinasi penanaman modal No 5 Tahun 2021 tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.
Pj Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Jalaluddin mengatakan kegiatan ini merupakan sarana komunikasi dan berbagi gagasan atau ide dari setiap pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan PTSP di Kota Banda Aceh.
“Serta dapat menjadi forum jejaring bagi pelaku usaha yang bergerak dalam dunia industri, kemudian kritik dan masukan yang membangun juga dapat disampaikan secara proporsional, untuk selanjutnya dapat ditindaklanjuti secara bijaksana,” tutur Jalal.
Lebih lanjut, Jalal berharap kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha untuk memiliki legalitas usaha dan mempermudah dalam mengurus perizinan serta dapat mendukung terwujudnya iklim investasi yang kondusif di Kota Banda Aceh.
Kepala DPMPTSP Muchlish melalui Kabid Penanaman Modal Cut Nur Mustaqimah mengatakan bahwa peserta pada kegiatan sosialisasi ini berjumlah 120 orang yang terbagi kedalam dua angkatan dan semuanya berasal dari perwakilan para pelaku usaha di Kota Banda Aceh.
Kemudian, tujuan diadakan sosialisasi implementasi pengawasan ini guna memberikan pengetahuan kepada pelaku usaha mengenai perizinan berusaha berbasis mikro,cipta kerja serta regulasi terkait penanaman modal dan perizinan.
“Selain itu juga bertujuan mensosialisasikan pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko serta meningkatkan kompetensi SDM dari pelaku usaha terkait tata cara Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM),” pungkas Cut Nur Mustaqimah.()