Banda Aceh - Seorang suami di Kabupaten Bener Meriah berinisial HS (28) tega melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap isterinya berinisial SM (26). Keduanya berprofesi sebagai petani.
Berdasarkan laporan dari Polres Bener Meriah, tindak pidana itu terjadi bermula dari cekcok mulut antara pelaku dengan korban di rumahnya di Kp. Nosar Tawar Jaya Kecamatan Bener Kelipat Kabupaten Bener Meriah, yang terjadi pada hari Selasa tanggal 20 September 2022 sekira pukul 15.00 wib, ucap Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S. H., S. I. K., M. Si, dalam siaran persnya, Selasa (27/9/2022).
” KDRT itu terjadi bermula dari cekcok mulut antara pelaku dengan korban, kemudian pelaku melakukan KDRT dengan cara menjambak rambut korban sampai korban jatuh, lalu pelaku mencekik leher korban sambil membenturkan kepala korban ke lantai rumah dan pelaku kemudian menginjak bagian dada dan perut korban sehingga tidak menyadarkan diri, ” sebut Kabid Humas.
Akibatnya korban mengalami luka memar di bagian leher serta sakit di bagian kepala dan akhirnya korban melapor ke Polres Bener Meriah untuk diproses hukum, sambung Kabid Humas.
Kemudian petugas menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan visum et repertum dan hasil visum tersebut kini menjadi barang bukti, jelas Kabid Humas.
Selain itu, petugas Polres Bener Meriah telah memeriksa dua orang saksi, masing-masing JS (36), dan MYIH (28), kata Kabid Humas.
Setelah itu, petugas melakukan gelar perkara dan didapati 2 alat bukti permulaan, sehingga pelaku dapat ditetapkan sebagai tersangka, terang Kabid Humas.
Kini tersangka dan barang bukti masih diamankan di Polres Bener Meriah dalam rangka menjalani proses hukum lebih lanjut, pungkas Kabid Humas Winardy. (*)