Banda Aceh – Usai menahan adik Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, M. Zaini Yusuf, kini Kejari Banda Aceh resmi malakukan penahanan terhadap Mirza bin Ismail, Bendaha Turnamen Tsunami Cup atau Aceh World Solidarity Cup (AWSC) yang diselenggarakan tahun 2017 lalu.
Dia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Turnamen Tsunami Cup atau Aceh World Solidarity Cup (AWSC) tahun 2017.
Mirza bin Ismail di jemput dan di giring oleh Tim Kejaksaan Negeri Banda Aceh yang di pimpin langsung oleh Kasi Pidana Khusus Kejari Banda Aceh Koharudin SH.M.H, Kamis 22 September 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Edi Ermawan SH MH, melalui Kasi Intelijen Muharizal SH MH mengatakan usai ditahan, Tersangka Mirza akan dititipkan pada Rutan Kelas IIA Kajhu Aceh Besar.
“Bahwa sebelumnya dalam perkara ini pada tanggal 07 September 2022 saudara Mirza Bin Ramli selaku Bendahara kegiatan AWSC 2017/Tsunami cup I Piala Gebernur Aceh telah ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Prin – 10/ L.1.10 /Fd.1/09/2022, selanjutnya pada Jum’at tanggal 16 September 2022 Jaksa Penyidik telah menyerahkan berkas Tahap I Kepada Jaksa Penuntut Umum, kemudian oleh Jaksa Penuntut Umum Pada tanggal 19 September 2022 telah dinyatakan lengkap (P-21) untuk selanjutnya dapat diserahkan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum yang kita laksanakan pada hari ini,” ujar Muharizal.
Muharizal menerangkan, untuk proses selanjutnya penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidan Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Berdasarkan fakta penyidikan Kegiatan Aceh World Solidarity Cup Tahun 2017 terselenggara dengan dana yang berasal dari sumber Dana dari APBA Perubahan Tahun 2017 pada Dinas Pemuda Dan Olah Raga (Dispora) Pemerintah Aceh sebesar Rp. 3.809.400.000,00 (Tiga Milyar Delapan Ratus Tiga Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).
Penerimaan langsung oleh panitia pelaksana (Panpel) yang bersumber dari Sponsorship, sumbangan pihak ketiga lainnya yang sah dan tidak mengikat, dan penjualan tiket sebesar Rp. 5.436.036.000,00 (Lima Milyar Empat Ratus Tiga Puluh Enam Juta Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah).
“Bahwa penerimaan dan pengeluaran dana/uang untuk membiyaai kegiatan AWSC ini tidak dilaksanakan berdasarkan standar baku pengelolaan keuangan negara baik berupa tidak sesuai atau tidak didukung oleh bukti yang relavan, pengeluaran tidak memperhatikan usulan anggran yang telah dibuatkan sebagaimana tujuan anggran, transaksi atau pembiayaan tidak sesuai dengan prosedur baku dan lain sebaginya sehingga menyebabkan mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp. 2.809.600.594 berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh,” ungkapnya.
Terhadap tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 JO Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 21 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.