Juru Bicara Badan Anggaran DPR Aceh, dr Purnama Setia Budi, Sp.Og. |
Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat Badan Anggaran terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA 2022. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Aceh, Safaruddin, tersebut berlangsung Kamis, 22 September 2022 pukul 10.00 WIB.
Safaruddin dalam sambutannya mengatakan, Badan Anggaran DPR Aceh telah membahas dengan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) terkait Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2022 mulai 20-21 September 2022. Hasil pembahasan tersebut akan disampaikan melalui pendapat Badan Anggaran DPR Aceh.
“Substansinya akan memberikan usul dan saran terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2022 untuk kesempurnaan perencanaan anggaran perubahan tahun ini,” kata Safaruddin saat membacakan sambutan di paripurna yang ikut didampingi Wakil Ketua DPR Aceh, Dalimi, dan Sekda Aceh Bustami Hamzah.
Sementara itu, Juru Bicara Badan Anggaran DPR Aceh, dr Purnama Setia Budi, Sp.Og, mengatakan Perubahan APBA TA 2022 adalah rencana penggunaan dana selama sisa tahun berjalan, yang disertai dengan rencana sumber-sumber dananya. “Oleh karena itu, kepastian tentang Pendapatan, SiLPA dan realisasi anggaran di tahun 2022 sangat penting untuk dasar Pengalokasian Perubahan Anggaran Belanja Aceh,” katanya.
Berdasarkan Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2022, struktur Perubahan APBA TA 2022 terdiri dari tiga poin uraian. Pada poin pertama adalah Pendapatan Daerah yang sebelum perubahan disahkan sebesar Rp 13.352.983.387.589. Namun, setelah perubahan dilakukan Pendapatan Daerah menjadi Rp 13.357.540.136.730. “Meningkat sebesar Rp. 4.556.749.141 atau sebesar 0,3 persen, dibandingkan dengan Pagu Pendapatan pada APBA murni,” kata dr Purnama.
Apabila disandingkan dengan Pendapatan murni Tahun 2022, maka Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan terjadi penurunan sebesar Rp 2.523.005.293 atau 1 %.
Selain itu, Lain-lain PAD yang Sah juga terjadi penurunan, sebesar Rp 27.566.968.834 atau atau 3%.
Selanjutnya pada poin uraian Belanja sebelum perubahan mencapai Rp 16.170.650.661.277. Sementara setelah perubahan menjadi Rp 16.706.717.249.433. Jumlah ini meningkat sebesar Rp 536.066.588.156 atau sebesar 3 % dibandingkan Pagu Belanja pada APBA Murni.
Pembiayaan Netto pada APBA Perubahan TA 2022 juga menjadi Rp.3.349.177.112.703 dari sebelumnya Rp 2.817.667.273.688. Jumlah ini meningkat sebesar 531.509.839.015 atau sebesar 19 persen dibandingkan Pagu Pembiayaan Netto pada APBA Murni.
“Banggar DPR Aceh turut meminta kepada Pemerintah Aceh agar dapat mengupayakan peningkatan sumber-sumber Pendapatan Asli Aceh (PAA) melalui intensifikasi pemungutan pajak termasuk pemungutan piutang pajak, mengoptimalkan peran dan kontribusi serta pengelolaan Badan Usaha Milik Aceh (BUMA), mengoptimalkan Pendapatan Aceh melalui Pendapatan Transfer sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku dan melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi sumber Pendapatan Asli Aceh sebagaimana dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui penambahan sumber pendapatan baru,” kata dr Purnama. (Parlementaria)