Banda Aceh – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Aliman Selian S.Pi, M.Pi mengaku sudah meminta DKP Kabupaten dan Kota di seluruh Aceh untuk proaktif melakukan penandaan boat nelayan yang berukuran 5 GT kebawah. Hal ini perlu dilakukan dengan segera mengingat sebagai syarat dalam memperoleh Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
“Tentunya kapal/boat nelayan yang berukuran di bawah 5 gt merupakan kewenangan Kabupaten/Kota, kita sangat berharap kerja sama dari Dinas Kelautan dan Perikanan di darerah untuk segera mendaftarnya sehingga para nelayan kecil ini akan memperoleh BBM bersubsidi dari pemerintah,’ tegas Aliman Selian pada media ini, Jum’at (23/09/2022).
Aliman Selian menjelaskan permintaan BBM bersubsidi dari para nelayan baru bisa di akomodir jika sudah terdaftar, sehingga bisa diberikan rekomendasi untuk pembelian BBM bersubsidi di SPBU di Kabupaten/Kota masing-masing,” nah masalahnya sekarang jika boat nelayan ini tidak terdaftar bagaimana mau di akomodir rekomendasi pembelian BBM tersebut,’ungkap Aliman Selian.
Oleh sebab itu, dirinya mengaku telah meminta Dinas Kabupaten/Kota harus proaktif mendaftarkan nelayang yang mempunyai boat dibawah 5 GT, “sekitar 10 hari yang lalu kita sudah membuat rapat secara daring dengan DKP kabupaten/kota, kita sampaikan agar segera mendata para nelayan tersebut, sehingga problem dan keluhan seperti mendapatkan bbm subsidi ini bisa di atasi,” tegasnya.
Nah, bagi mereka yang sudah terdaftar akan diberikan rekomendasi untuk pembelian BBM subsidi jenis solar, termasuk boat yang menggunakan pertalite ini juga harus didata guna meminta kepada kementerian kelautan dan perikanan agar memperhatikan para nelayan yang menggunaan BBm jenis pertalite.
Dimana untuk BBM jenis pertalite ini tidak masuk dalam peraturan BPH Migas No 17 tahun 2019, tentu pihaknya sangat mengharapkan agar menjadi perhatian pemerintah karena sebagian nelayan di aceh itu juga menggunakan pertalite.
“Kita juga ada diskusi serta pertemuan pemilik SPBU, dengan harapan jika memang nelayan ada membawa surat rekomendasi ke SPBU untuk dibantu nelayan kecil tersebut yang membeli bbm dengan membawa giregen, karena tidak mungkin mereka membawa kapal/boat ke SPBU, biasanya bagi mereka tidak banyak di butuhkan hanya satu atau dua jerigen untuk sekali melaut,”harap Aliman selian.
Selanjutnya terkait dengan mesin kapal ini mesin kapal, menurut Aliman tidak disinggung dalam peraturan BPH Migas no 17 tahun 2019, hanya yang disebut kapal yang boleh mendapatan BBM subsidi itu adalah kapal 30 GT kebawah, terlepas menggunakan mesin diesel atau bukan.
“Dengan Pertamina sudah dihubungi via selular, bahkan saya sudah bicara dengan salah satu managernya, mungkin belum sempat kita bertemu, kalau dengan Pertamina menurut saya tidak ada permasalahan malah Pertamina juga akan membantu dan mengakomodir terhadap kebutuhan nelayan kita di Aceh,” ujar Aliman Selian.