Bireuen – Penyidik Polres Bireuen, Provinsi Aceh berhasil menangkap empat pelaku perampokan uang sebesar Rp 320 juta milik Pesantren Mudi Samalanga, Kabupaten Bireuen. Keempat pelaku yakni A (31) warga Desa Tanjung Rancing, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, AB (58), warga Desa Kuta Raya, Kecamatan Kayu Agung Kabupaten Ogan Komering Ilir, R (40), warga Desa Kuta Raya, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir dan H (33), warga Jalan Ahmad Mikki Kelurahan Raden, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Organ, Komering Ilir, Sumatera Selatan. Mereka ditangkap di lokasi berbeda.
Kapolres Bireuen AKBP Mikey Hari Wirapraja, dalam keterangan resminya menyebutkan, empat pelaku itu ditangkap di kawasan Batu Bara Sumatera Utara. Gerakan mereka terdeteksi saat berangkat dari Medan menuju Palembang, Sumatera Selatan. “Kita tangkap 14 September 2022. Lalu kita bawa ke Bireuen dan lakukan pengembangan di Bireuen,” sebut AKBP Mikey.
memarkirkan mobil di Desa Bandar Bireuen, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh. Sebelumnya, pengurus pesantren baru saja mengambil uang tersebut dari Bank Syariah Indoensia (BSI) kemudian diletakkan di dalam mobil. Pelaku kemudian memecahkan kaca mobil dan mengambil uang ratusan juta tersebut. “Kami masih mendalami, apakah mereka ini memiliki jaringan perampokan lainnya,” pungkas AKBP Mikey.
Sekadar diketahui, Pesantren MUDI merupakan salah satu pesantren tertua dan terbesar di Aceh. Pesantren ini merupakan pesantren salafi dan kini telah berkembang memiliki Institute Agama Islam (IAI) Samalanga di dalam kompleks pesantren. Ratusan ulama di Aceh merupakan alumnus dari pesantren ini.
Sumber : Kompas.com