Aceh Besar – Tim Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Besar menangkap dua pelaku berinisal SM (65) dan KU (34) atas tindak pidana kasus perjudian online jenis Togel di sebuah Warung Kopi Desa Mon Ikeun, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Minggu (28/8/2022).
Keduanya merupakan warga dari dua desa yang berbeda di Kecamatan Lhoknga. SM berperan sebagai agen togel, sedangkan KU berstatus Security berperan sebagai bandar.
Kapolres Aceh Besar AKBP Charlie Syahputra Bustamam, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Ferdian Chandra, S.Sos., MH dalam ketetangannya Senin (29/8/2022) mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat di Kecamatan Lhoknga tentang maraknya terjadi transaksi judi togel online yang menggunakan alat bantu handphone dan aplikasi medsos, saat menerima informasi tersebut kemudian Tim melakukan penyelidikan.
Namun, pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022 sekira pukul 22.30 Wib, di Desa Mon Ikeun Kecamatan Lhonga Kabupaten Aceh Besar. Tim berhasil menangkap 1 orang pelaku judi togel online bernama Sabari yang sedang duduk di depan rumahnya sambil mengumpul hasil rekapan pemasangan Togel yang dikirim oleh para pembeli Via medsos Aplikasi WA ( Whatsapp ) ke Handphone miliknya.
Kemudian petugas melakukan interogasi dan oleh pelaku Sabari mengatakan bahwa, 3 jenis permainan togel dirinya kendalikan yakni, Sidney, Singapore dan Hongkong.
“Dari hasil keterangan pelaku Sabari, Tim melakukan pengembangan terhadap pelaku KU dengan mendatangi tempat Pelaku bekerja dan pada saat itu Pelaku tidak berada di tempat,”kata Kasatreskrim Ferdian.
Sekira Pukul 23.45 Wib Pelaku Khairil alias Ulir alias KU tiba di Sat Reskrim Polres Aceh Besar untuk menyerahkan diri.
Kemudian petugas tim Opsnal Polres Aceh Besar menangkap kedua pelaku bersama barang bukti berupa 1 unit Hp Android merk XIOMI warna Gold, 1 unit Hp Android merk Redmi warna hitam dan Uang tunai sebesar Rp.220.000.
Kemudian tersangka beserta dengan barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Aceh Besar guna penyidikan lebih lanjut.
“Kepada pelaku disangkakan Pasal 18 Jo Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat diancam dengan uqubat ta’zir cambuk paling banyak 12 kali atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara paling lama 12 bulan,”tutup Ferdian.(*)