Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Komisi III DPRK Banda Aceh Minta Dishub Tingkatkan Ketertiban Parkir

Jumat, 29 Juli 2022 | 16.59 WIB Last Updated 2022-07-29T09:59:36Z
Banda Aceh - Komisi III DPRK Banda Aceh meminta Dinas Perhubungan meningkatkan ketertiban parkir di sejumlah titik parkir yang ada di Kota Banda Aceh demi perwajahan kota yang lebih apik. Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST, Jumat (29/7/2022), setelah pihaknya turun ke lapangan pada Kamis (28/7/2022).

Berdasarkan hasil peninjauan di lapangan, Komisi III menilai tata kelola perparkiran di Banda Aceh harus menjadi perhatian bagi dinas terkait. Karena jika perparkirannya bermasalah dan semrawut maka akan berdampak pada wajah kota yang kurang baik, seperti pelanggaran rambu-rambu parkir yang seharusnya sebaris, tetapi melintang. Kemudian juga ada persimpangan-persimpangan yang badan jalannya dipakai untuk area parkir hingga dua lapis.

“Jika terjadi seperti ini, selain terlihat tidak bagus juga menganggu pengguna jalan yang lain. Oleh karena itu, Dishub yang harus menertibkannya melalui kaki tangan mereka yakni juru parkir,” ujar Irwansyah.

Irwansyah menegaskan, Dishub juga perlu terus melakukan pembinaan kepada para juru parkir (jukir) secara intensif agar bisa memberikan pelayanan dengan baik. Dishub juga perlu menindak para jukir yang tidak memakai atribut parkir. Hal itu menurutnya perlu dilakukan agar kutipan uang parkir dapat disetor ke kas daerah.

“Jangan sampai ada keluhan masyarakat, juru parkir hanya datang ketika menarik uang retribusi saja, sementara pelayanan tidak dilakukan. Jadi kita harap tidak ada lagi juru parkir yang tidak memberikan layanan prima kepada masyarakat,” katanya.

Kemudian kata Irwansyah, di beberapa kawasan seperti di Simpang Surabaya sebaiknya kawasan itu terus dipantau dan dikawal dengan baik agar tidak terjadi kemacetan. Selanjutnya, dalam mengelola perparkiran juga tidak boleh memanfaatkan ruang-ruang yang diperuntukkan bagi publik untuk diprivatkan oleh pemilik usaha, toko, atau pengelola tempat-tempat tertentu.

“Jika ada ruang rublik diperuntuklan untuk jalan, itu jangan dikapling khusus. Karena selama itu sudah menjadi jalan itu adalah parkir umum dan hak untuk publik, tapi jika pemilik toko memanfaatkan untuk sirkulasi barang bisa dikomunikasikan untuk waktu masuk barang toko,” tuturnya.

Turut hadir dalam kunjungan tersebut, Sekretaris Komisi III, Tgk Januar Hasan, serta anggota komisi, Sofyan Helmi, Abdul Rafur, dan Bunyamin.[Parlementaria]

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update