Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) akan menggelar rapat dan melayangkan surat rekomendasi untuk mengganti Sekretaris Daerah (Sekda) Taqwallah kepada Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki.
Pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPRA Safaruddin, usai rapat paripurna penetapan reposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD), Selasa (26/7/2022).
Menurut Safar, pergantian sekda perlu segera dilakukan demi memperbaiki komunikasi antara Pemerintah Aceh dengan DPRA.
Hal itu merupakan keinginan DPRA, karena Safar menganggap bila sekda Taqwallah tetap dipertahankan, maka akan menghambat komunikasi pemerintah dan anggota dewan.
” Itu sudah hampir menahun juga cerita pergantian Sekda, secara politik begini keadaan komunikasi dengan DPRA dianggap tidak cair jika Sekdanya masih dipertahankan, jadi ini sebuah keinginan politik DPRA Aceh, tinggal kebijakan politik Pj Gubernur yang melanjutkan,” kata Safar.
Safar menambahkan, surat rekomendasi yang akan dikirimkan nantinya dapat menjadi bahan dievaluasi bagi Pj Gubernur Aceh.
“Yah namanya rekomendasi ya akan kita sampaikan ke Pj Gubernur Aceh, Karna ranahnya Pj untuk mengevaluasi ASN,” Pungkasnya. (Parlementaria)