Banda Aceh - Ditresnarkoba Polda Aceh yang dibantu Personel gabungan Polda Aceh, Bea Cukai, BNNP, Kodim 0101/BS,Kompi B Yon 117 dan jajaran Polres Aceh Besar kembali ungkap dan memusnahkan ladang ganja seluas lebih kurang 5,3 hektar di 2 titik di pegunungan Gampong Pulo Kemukiman Lamteuba, Aceh Besar, pada Kamis tanggal 21 Juli 2022.
Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Pol. Ruddi dalam keterangannya menyebutkan, pengungkapan dan pemusnahan ladang ganja itu diawali oleh perjalanan jarak tempuh dengan jalan kaki selama 3 jam untuk tiba di TKP.
" Saat tiba di lokasi sekira pukul 11.00 wib, tim gabungan itu menemukan ladang ganja di 2 titik seluas lebih kurang 5,3 Hektar dengan tinggi tiap-tiap batang ganja mencapai 2 sampai dengan 2,5 meter yang telah berusia sekira 4 bulan atau sudah siap panen, "sebut Ruddi
Jumlah batang ganja yang dimusnahkan lebih kurang 53.300 batang dengan estimasi berat batang ganja keseluruhan mencapai 13 ton 325 kg, sambung Ruddi
Pemusnahan batang ganja itu dilakukan dengan cara mencabut dan dibakar sampai habis di TKP dengan menggunakan bahan bakar solar dan ban sepeda motor bekas, tutup Ruddi mengakhiri keterangannya.