Banda Aceh – Pengadilan TIPIKOR Banda Aceh menggelar sidang dengan agenda putusan terhadap perkara Korupsi Jetty Kuala Krueng Pudeng Lhoong Kabupaten Aceh Besar, di Pengadilan Tipikor Gampong Baro Kota Banda Aceh, Jumat 10 Juni 2022.
Sidang tersebut dipimpin Majelis Hakim Deny Syahputra S.H, M.H (ketua) didampingi Nani Sukmawati SH dan R. Deddy Harryanto,S.H., M.Hum (anggota) dengan Jaksa Penuntut Umum Rais Aufa SH dan Dhika SH. Sementara tiga terdakwa didampingi kuasa hukum masing-masing.
Para terdakwa adalah Ir. M.Zuardi ST (55 tahun) sebagai KPA merangkap PPK, kemudian Taufik Hidayat ST MT (39thn) sebagai PPTK, lalu Yusri (41 Thn) sebagai Kontraktor Pelaksana (Direktur PT Bina Yusta Alzuhri).
Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara satu tahun kepada Yusri, SE. Menurut Majelis Hakim, Yusri dianggap telah melakukan Tindak Pidana Korupsi atas Pekerjaan Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Kecamatan Lhoong Tahun Anggaran 2019 dengan Pagu Anggaran Rp. 13 miliar lebih.
Terdakwa juga diputuskan membayar denda 50.000.000,- subsider 3 (tiga) bulan kurungan penjara. Sementara, Majelis Hakim membebaskan dua terdakwa lainnya yakni Ir. M. Lazuardi ST dan Taufik Hidayat ST, M.T.
Mejelis Hakim melialhat bahwa hasil audit itu haruslah sesuai standar dimana auditor harus melihat langsung bagaimana kontruksi di laksanakan, serta pertimbangan lain bahwa tidak terjadi kerugian negara sebagaimana tuntutan dari JPU.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku akan berkoordinasi ke Kejati, “tentu kami akan melakukan Kasasi terhadap putusan tersebut, dimana dari fakta persidangan jelas ada kerugian negara, tetapi majelis mengabaikan terhadap kerugian negara. Untuk kelanjutan bagaimana perkembangan kasus ini bisa berkoordinasi langsung dengan Kasie Penkum Kejati Aceh,” sebut Dhika, SH.
Penasehat Hukum Yusri SE hanya meberikan jawaban semua keputusan ada pada terdakwa kami, selanjutnya kami menunggu bagaimana nanti keputusan ada sama beliau. Sementara itu Penasehat Hukum Lazuadi dan Taufik Hidayat menerima amar putusan terdakwanya dengan keputusan bebas.
Sidang berlangsung aman walau sampai malam pembacaan putusan kasus korupsi Jetty Kuala Krueng Pudeng. Yang dihadiri oleh JPU Dhika SH. M.H, Rais Aufar SH serta terdakwa dan didamping Penasehat Hukum.
Sebelumnya, telah terjadi dugaan korupsi atas pekerjaan Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Kecamatan Lhoong Tahun Anggaran 2019 dengan Pagu Anggaran Rp. 13 miliar lebih.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, pekerjaan proyek ini telah menyebabkan terjadi kerugian negara sebesar Rp.2.317.222.789,40.