Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh (DPRK) menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban atau penjelasan Wali Kota terhadap usul, saran dan pendapat Badan Anggaran Dewan serta pandangan umum anggota dewan terkait Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2021.
Rapat yang berlangsung di lantai 4 gedung DPRK Banda Aceh ini dipimpin Wakil Ketua II Isnaini Husda yang turut didampingi Ketua DPRK, Farid Nyak Umar dan Wakil Ketua I Usman, Senin malam (27/06/2022).
Paripurna yang dimulai pada pukul 21.00 WIB tersebut turut dihadiri Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman dan Seketaris Daerah Amiruddin, segenap anggota DPRK, SKPK dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya Isnaini menyampaikan bahwa rangkaian pembahasan Rancangan Qanun Kota Banda Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2021 telah dilaksanakan, seperti rapat Banggar dengan TAPK serta SKPD.
“Begitu juga tadi pagi telah dilaksanakan rapat paripurna penyampaian usul, saran dan pendapat Banggar dan pandangan umum anggota dewan terhadap rancangan qanun dimaksud,” kata Isnaini.
Maka tambah Isnaini, rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda mendengarkan penyampaian atau penjelasan Wali Kota Banda Aceh terhadap usul, saran dan pendapat Banggar serta pandangan umum anggota dewan.
Usai membuka rapat Isnaini Husda kemudian mempersialakan Wali Kota untuk penyampaikan jawabannya di hadapan anggota dewan.
Sementara Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman mengawali penyampaian jawabannya menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada anggota dewan, yang telah memberikan apresiasi atas kinerja pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Banda Aceh, yang telah dapat mempertahankan Opini WTP keempat belas kalinya berturut-turut dari BPK-RI Perwakilan Aceh.
Menurutnya keberhasilan tersebut tidak terlepas berkat dukungan dan kerja sama dari semua pihak termasuk dukungan dan peran serta dari seluruh anggota dewan yang terhormat.
“Kami menyadari betapa pentingnya usul, saran dan pendapat yang konstruktif dari lembaga dewan, dengan maksud dan tujuan serta niat yang baik dalam rangka peningkatan kinerja pemerintah kota, dalam mewujudkan Banda Aceh sebagai kota gemilang dalam bingkai syariah,” kata Aminullah Usman.[Parlementaria]