Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

DPRK Gelar Paripurna Penyampaian Pendapat Wali Kota tentang Raqan Inisiatif Dewan Tahun 2022

Kamis, 02 Juni 2022 | 21.40 WIB Last Updated 2022-06-02T14:40:51Z
Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat paripurna Penyampaian Pendapat Wali Kota Banda Aceh terhadap Rancangan Qanun (raqan) Inisiatif DPRK Banda Aceh Tahun 2022, yakni Raqan tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika (P4GN) dan Prekusor Narkotika dan Raqan tentang Pembangunan Kepemudaan, Kamis (2/6/2022)

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRK, Usman, dihadiri Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, dan segenap anggota DPRK. Dari Pemko hadir Wakil Wali Kota, H Zainal Arifin; Sekda, Amiruddin, dan jajaran SKPK Banda Aceh.

Wakil Wali Kota Banda Aceh, Zainal Arifin menyampaikan, terkait Raqan P4GN, Pemko Banda Aceh perlu membentuk qanun sebagai dasar hukum fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Kota Banda Aceh. Namun, dalam perumusan dan pembentukan qanun tersebut, perlu memperhatikan substansi yang berkaitan aspek kewenangan antarlembaga dan instansi yang menangani masalah tersebut, baik lingkup nasional maupun provinsi agar setiap kebijakan selaras dan tidak tumpang tindih.

“Kami sependapat dengan dewan yang terhormat, bahwa kita sangat membutuhkan raqan ini. Oleh karena itu, kami setuju dan sepakat untuk dibahas bersama, kami akan memberikan masukan yang substantif dalam pembahasan bersama nantinya,” ujar pria yang kerap disapa Keuchik Zainal itu.

Zainal melanjutkan, terkait Raqan Pembangunan Kepemudaan, pihaknya juga memiliki pandangan yang sama dengan dewan, bahwasanya pemberdayaan kepemudaaan di Kota Banda Aceh harus memiliki konsep yang terencana, terarah, terpadu, dan berkelanjutan sehingga pemuda mampu mandiri dan bisa berkolaborasi dalam menghadarpi persaingan lokal dan global

“Oleh karenanya, perlu satu dasar hukum untuk melahirkan kebijakan pengembangan sumber daya kepemudaan di Kota Banda Aceh,” katanya.

Pemko Banda Aceh kata Zainal, juga memiliki beberapa catatan yang menjadi bahan dan diskusi bersama dalam pembahasan raqan tersebut nantinya. Pertama, terkait kewenangan Pemko dengan provinsi dalam hal pembangunan dan pelayanan kepemudaan. Menurutnya hal tersebut perlu diatur agar tidak berbenturan dengan kewenangan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Seperti yang disebutkan dalam ketentuan Pasal 10 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan.

“Kita juga perlu menelaah ini. Mengingat pentingnya raqan tersebut, kami sepakat untuk dibahas bersama dan kami akan memberikan masukan yang substantif pada pembahasan bersama nantinya,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRK, Usman, menyampaikan terima kasih kepada Pemko Banda Aceh yang telah memberika pendapatnya terhadap dua rancangan qanun inisiatif DPRK. Selanjutnya DPRK akan melanjutkan sidang paripurna ketiga pada Selasa (7/6/2022) mendatang dengan agenda penyampaian tanggapan atau jawaban fraksi-fraksi dewan terhadap kedua raqan inisiatif DPRK tahun 2022.

Usman juga menyampaikan apresiasi kepada Pemko Banda Aceh yang telah melakukan pembangunan di bawah kepemimpinan Aminullah-Zainal. Hal itu menurutnya selaras dengan pencapaian visi-misi Pemko Banda Aceh selama lima tahun hingga berakhir masa jabatan.

“Kami telah merespons positif terhadap capaian yang sudah dilakukan Pemko Banda Aceh selama lima tahun, hasil yang mengarah tren positif dari RPJM yang ditetapkan memiliki dasar kuat dan dapat dipertanggungjawabkan dan bermanfaat bagi warga kota saat ini dan yang akan datang,” pungkasnya.[Parlementaria]

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update