BANDA ACEH – Asisten 3 Bidang Administrasi Umum Sekda Aceh Iskandar AP, membuka Sosialisasi Standar Kompetensi Jabatan Bagi Aparatur Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota Se–Aceh di Banda Aceh, Kamis 23 Juni 2022.
Sosialisasi itu diharapkan mampu memberikan wawasan yang luas serta masukan bagi ASN mengenai standar kompetensi jabatan.
Dalam sambutan Sekda Aceh yang dibacakan Iskandar disebutkan, penyusunan standar kompetensi jabatan merupakan perwujudan manajemen aparatur sipil negara dalam kerangka reformasi birokrasi.
“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pengembangan karier ASN dilakukan berdasarkan kualifikasi kompetensi penilaian kinerja dan kebutuhan instansi pemerintah, serta mempertimbangkan integritas dan moralitas,” kata Iskandar.
Lebih lanjut ditambahkan, dengan adanya standar kompetensi jabatan yang jelas, merupakan upaya untuk mewujudkan ASN yang profesional, yang didukung oleh sistem rekrutmen, mutasi dan promosi aparatur yang berbasis kompetensi, transparansi, dan mampu mendorong mobilitas serta pola penempatan pejabat yang tepat.
Hal itu kata Iskandar merupakan salah satu aspek penting dalam reformasi birokrasi untuk perubahan birokrasi ke arah yang lebih baik. “Jika kita mencermati kondisi saat ini, bahwa pelaksanaan manajemen ASN belum sepenuhnya berdasarkan pada perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan oleh jabatan dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan,” kata Iskandar.
Karena itu, lanjutnya, perlu dibangun ASN yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik KKN, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Iskandar juga menyebutkan, dalam pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 menyatakan bahwa PNS diangkat dalam pangkat dan jabatan tertentu.
Pengangkatan dalam jabatan ditentukan berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dimiliki oleh pegawai.
Sementara dalam peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dalam pasal 55 juga menjelaskan tentang kompetensi jabatan administrator, jabatan pengawas dan jabatan pelaksana yang meliputi kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural. []