Banda Aceh – Penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh akhirnya menyerahkan penanganan Tersangka dan Barang Bukti (Penyerahan Tahap II) kasus Jembatan Kuala Gieging Kecamatan Simpang Tiga Kabupaten Pidie TA 2018 yang diduga telah merugikan keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP Provinsi Aceh sebesar Rp.1,6 Milyar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pernyataan tersebut disampaikan Plt Kasie Penkum Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab SH pada media ini, Jum’at (13/05/2022).
Dia menjelaskan sebelumnya, Tim Penyidik telah melakukan penelitian terhadap berkas kasus tersebut dan Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan berkas tersebut telah lengkap dan layak untuk diajukan ke depan persidangan dengan menerbitkan P.21 ter tanggal 09 Mei 2022, ujarnya.
“Bahwa terhadap kasus tersebut telah ditetapkan dan diberkaskan atas nama 5 (lima) orang Tersangka yang mempunyai peran masing-masing,” ujarnya.
Mereka berinisial F Selaku PA, JF (KPA), K (PPTK), S (Pelaksana) dan RM (Konsultan).
Ali Rasab menjelaskan dalam pelaksanaan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Penyerahan Tahap II) tersebut Jaksa Penuntut Umum telah meneliti terhadap Tersangka dan juga meneliti Barang Bukti yang diajukan oleh Penyidik dan setelah semua dinyatakan sesuai dan lengkap selanjutnya Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan Terhadap Tersangka S di Rutan Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu Aceh Besar, sedangkan 4 orang Tersangka lainnya dilakukan Penahanan Kota.
Dia menambahkan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Banda Aceh dengan dakwaan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a,b, ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman Pidana Maksimal Seumur Hidup.
Sumber : kontrasaceh.net