Banda Aceh - Penyidik Ditresnarkoba Polda Aceh menyerahkan enam tersangka kasus penyelundupan narkotika jaringan internasional Indonesia-Malaysia beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.
"Para tersangka berinisial UH, MK, MJ, DK, RK, dan IS beserta barang bukti berupa sabu dan ekstasi sudah diterima oleh Kasi Pidum Kejari Aceh Utara Fauzi," kata Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Ruddi Setiawan, dalam keterangannya di Polda Aceh, Selasa, 24 Mei 2022.
Ruddi juga merinci, barang bukti yang diserahkan tersebut berupa 150 bungkus sabu dalam plastik teh cina Guanyiwang, 165 ribu butir ekstasi, dua unit mobil, satu unit roda dua, satu unit KM Putra Pesisir GT.15, dan tujuh unit _Handphone_.
Ia menjelaskan, pelimpahan ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional kerja sama Ditresnarkoba Polda Aceh, Bea Cukai, Polres Aceh Timur, dan Polres Lhokseumawe pada, Kamis, 20 Januari lalu.
Pengungkapan tersebut terjadi di tiga lokasi, yaitu di Pesisir Pantai Jambo Aye, Aceh Utara. Lalu di Rantau Selamat, Aceh Timur, dan di Jangka, Bireuen.
"Dengan digagalkan peredaran narkotika ini, secara tidak langsung kita telah menyelamatkan 915.000 jiwa generasi emas Indonesia," ucapnya.