Banda Aceh – Majelis Hakim kembali menggelar sidang Perkara Korupsi Kegiatan Peningkatan Populasi Ternak Ruminansia dengan Pekerjaan Pengadaan Sapi Bali, Dinas Peternakan (Disnak) Aceh Tahun Anggaran 2017 di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Kota Banda Aceh Kp Baru Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh, Jum’at (13/05/2022)
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi Mahkota itu, turut menghadirkan Kuswandi (43 tahun), Direktur CV. Menara Company dan Surya (54 tahun), pelaksana lapangan CV. Menara Company.
Dalam fakta persidangan banyak terungkap dimulai dari Holding ground yang tidak sesuai dengan apa yang tertera dalam dokumen penawan. Ketika Jaksa Penuntut umum menanyakan mengapa ada pemindahan lokasi penempatan sapi dari holding ground Ajuen Jeumpet ke Holding Saree, Kuswandi mengatakan, supaya lebih dekat dengan UPTD Peternakan dan tidak sulit saat proses serah terima.
Kemudian dalam permintaan pembilan sample darah terhadap sapi juga ada perbedaan dimana permintaan Kuswandi untuk diperiksa kesehatan dan sample darah sebanyak 63 ekor, ketika dikeluarkan surat laboratorium dari Dinas Peternakan Aceh sebanyak 68 ekor, sehingga tidak sesuai dengan apa yang diminta oleh direktur CV Menara Company.
Terkait ada aliran dana yang diberikan kepada Drh Zulyazaini Yahya sebagai Kadis Peternakan saat itu sebesar Rp 25.000.000,- dan Ali Kautsar selaku Pokja sebesar Rp 20.000.000, yang diserahkan di kawsan Lampriet, sebagaimana mencuat dalam fakta persidangan, Surya mengakui ada pemberian uang tersebut, tetapi untuk Zulyazaini bersifat pinjaman, serta diberikan setelah perusahaan CV Menara Company ketika sudah keluar pengumuman sebagai pemenang dalam tender pengadaan ternak ruminansia di Dinas Peternakan Aceh, sebagaimana disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Terkait dengan adanya proses serahterima barang dari pelaksana kegiatan CV Menara Company Kuswandi sebagai Direktur dengan Drh Alimin selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Peternakan Aceh dengan jumlah 197 ekor sapi pada tanggal 03 November 2017, tetapi di dalam dokumen serah terima 225 ekor.
Kuswandi dan Surya mengakui, bahwa terpaksa menendatangani Berita Acara Pemeriksaan oleh penyidik di Mapolda Aceh, memang pada saat pemeriksaan tidak di damping oleh penasehat hukum tetapi ketika di tetapkan sebagai tersangka, kemudian dirinya meminta didampingi penasehat hukum.
“Tentang ahli yang tersedia didalam dokomen penawaran dalam perusahaan, kami tidak pernah memakai tenaga mereka sama sekali, saat kegiatan sedang berlangsung hingga selesai, tetapi kami hanya memakai jasa dokter yang disediakan oleh Haji Khairuddin selaku pemilik hewan ternak sapi bali,”ujar Kuswandi.
Dalam fakta persidangan penelusuran kekayaan sesuai dengan pasal 28 UU tipikor yang dimiliki oleh direktur CV Menara Company, dimana Kuswandi memiliki rumah atas nama Isteri, dan 1 unit mobil HRV yang diperoleh tahun 2019 atas nama isteri dan kendaraan roda dua merk scopy juga atas nama isteri yang bekerja sebagai ASN (Hakim), tutur Kuswandi.
Setelah saksi keduanya selesai maka Majelis Hakim Nani Sukmawati SH memanggil saksi lainnya Drh Alimin H (58 tahun) yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen dan Ikhwan (52 tahun), PPTK pada Dinas Peternakan Aceh, dalam fakta persidangan bahwa Alimin mengakuai di saat ternak sapi bali sampai ke holding Ground Saree, sering mengunjungi dan mengecek hewan-hewan tersebut, tetapi proses pemindahan dari Holding Grond Ajuen Jeumpet Ke Holding Ground Saree itu sepengetahuan saya, yang di komunikasi melalui seluler.
Sedangkan Ikhwan selaku PPTK mengakui, tidak pernah sama sekali mengunjungi ke Holding Ground Saree serta sapi bali tersebut tidak pernah dilihatnya.
Sidang di tunda dan akan dilanjutan akan dilaksanakan pada 23 Mei 2022 pukul 09.00 wib dengan agenda tuntutan, sidang dipimpin oleh majelis Hakim Ketua nani Sukmawati SH, didampingi Sadri SH, M.H, di hadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Zilzaliana SH, M.H, Rais Aufar SH, Shidqi Noer Salsa SH, serta terdakwa AH (58 tahun), merupakan Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen dan IPS (52 tahun), PPTK pada Dinas Peternakan Aceh, dan tersangka Kuswandi (43 tahun), Direktur CV. Menara Company dan Surya (54 tahun), pelaksana lapangan CV. Menara Company yang didampingi penasehat hukum.
Sumber : kontrasaceh.net