Aceh Besar - Sat Reskrim Polres Aceh Besar berhasil mengungkap kasus tindak pidana penimbunan migas jenis bio solar bersubsidi, di Jalan Lintas Banda Aceh - Meulaboh Desa Layeun, Leupung, Aceh Besar, Rabu (6/4) kemarin.
Barang bukti hasil penimbunan yang diamankan 1 unit mobil truk tangki dengan isi 5 ton BBM jenis bio solar, dengan mengamankan satu tersangka seorang supir berinisial (MF) warga asal kecamatan Lhoksukon Aceh Utara.
Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Besar Ferdian Chandra, S.Sos., MH mengatakan, modus operandi yang dilakukan tersangka bahwa minyak solar bersubsidi dibeli di SPBU dengan cara menggunakan mobil ikut mengantri di SPBU menggunakan beberapa mobil dan mengisi ditangki BBM mobil selayaknya masyarakat mengisi mobil biasa.
"Kemudian setelah itu pulang ke gudang, disedot kembali BBM solar tersebut dari tangki BBM mobil dipindahkan ke tangki fiber sampai habis, kemudian mobil kembali lagi ke SPBU dan begitu seterusnya." ujar Kasat kepada media wartanasional.co, di Jantho, Jum'at (8/4).
Kasat menerangkan, setelah beberapa hari mencapai 5.000 Liter atau 5 Ton, minyak tersebut dinaikkan ke mobil tangki dan dibawa jual ke wilayah Aceh Barat.
Sementara kronologis penangkapan akibat dengan terjadinya kelangkaan minyak Bio Solar Subsidi pemerintah dimana-mana termasuk di Aceh Besar, pada hari dan tanggal tersebut di atas, Tim gabungan Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Besar dan Personil Polsek Leupung mendapatkan informasi tentang adanya mobil pengangkut BBM jenis Bio Solar yang akan melintas dari Banda Aceh yang selanjutnya oleh Tim setelah melakukan penyelidikan.
"Dari informasi tersebut Tim berhasil mengamankan 1 orang laki - laki beserta 1 unit mobil truck tangki yang mengangkut BBM jenis Bio Solar bersubsidi pemerintah tanpa dilengkapi dokumen di jalan lintas Banda Aceh - Meulaboh, Layeun, Leupung, Aceh Besar." ucap Kasat.
Selanjutnya dilakukan interogasi awal oleh Tim, diketahui BBM jenis Bio Solar bersubsidi tersebut diambil oleh tsk MF dari gudang yang berada di kawasan Peukan Bada dan akan dibawa ke Pantai cermin Meulaboh, Aceh Barat.
"MF mengaku dirinya hanya bekerja sebagai Supir atas suruhan Inisial R, dengan upah sebesar Rp. 1.300.000 untuk sekali perjalanan dan tersangka juga mengatakan bahwa BBM jenis Bio Solar tersebut milik Inisial R yang sekaligus pemilik gudang tempat MF mengambil BBM jenis Bio Solar tersebut di Peukan Bada." terang Kasat.
Selanjutnya tersangka beserta dengan barang bukti dibawa dan diamankan ke Sat Reskrim Polres Aceh Besar guna penyidikan lebih lanjut.
"Kemudian Tim melakukan pengembangan kasus yaitu berdasarkan keterangan tersangka MF bahwa BBM jenis Bio Solar tersebut diambil dari gudang yang berada di Kecamatan Peukan Bada menurutnya pemiliknya R memiliki 2 gudang penyimpanan yaitu di Desa Lampisang dan Desa Lamlumpu." jelas Kasat.
Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penyelidikan terkait keterangan tersebut, tim berhasil menemukan tempat yang diduga sebagai gudang tempat penampungan yang berada di sebuah bangunan rumah kosong yang beralamat di Desa Lampisang, Peukan Bada, Aceh Besar
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan dan disita barang bukti 1 buah tangki fiber ukuran 1000L yg berisikan minyak Bio solar sekitar 350 L, 1 buah drum minyak ukuran 220L kosong, 1 buah drum minyak ukuran 220L kosong, 1 jerigen ukuran 35L berisi minyak Bio solar sekitar 10L,1 jerigen ukuran 35L, 1 mesin merk OHV untuk sedot minyak Bio solar. Total minyak Bio Solar yang disita di Gudang Lampisang sekitar lebih kurang 360 L.
"Sedangkan di gudang di Desa Lamlumpu tidak ditemukan apa-apa alias kosong, begitupula pemilik gudang R juga tidak berada di tempat." ujar Kasat.
Pasal yang Dipersangkakan kepada pelaku dengan menjerat Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan Ancaman Hukuman Paling Lama 6 tahun penjara.