Banda Aceh – Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 66 Tahun 2019 telah mendapat dukungan penuh dari pemerintah pusat dengan program merdeka belajar atau sekolah merdeka.
Dukungan terhadap Pergub tentang Kurikulum Pendidikan Berbasis Teknologi dan Kewirausahaan yang Islami pada SMK di Aceh itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Drs. Alhudri, MM melalui Kepala Bidang Pembinaan SMK, Dr. Asbaruddin, MM.,M.Eng setelah Dinas Pendidikan Aceh melakukan konsultasi secara langsung ke Direktorat Jenderal Vokasi, Direktur PSMK, Direktur Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri Kementrian Riset dan Teknologi.
Dr. Asbaruddin mengatakan, dengan adanya dukungan pusat terhadap Pergub tersebut maka pengembangan kapasitas SMK di Aceh mutlak dilakukan sebagai upaya u.antuk meningkatkan kemampuan sekolah baik individu, kelompok, masyarakat maupun lembaga sosial dari aspek pengetahuan, keterampilan maupun sikap dan perilaku.
“Apakah hanya guru dan tenaga ke pendidikan saja, pastilah tidak, sumberdaya sarana-prasarana dan kerja sama dunia usaha, industri dan dunia kerja mutlak pula dikembangkan,” kata Asbaruddin Minggu, 17 April 2022.
Asbaruddin menuturkan, kurikukum prototype merupakan solusi agar merdeka belajar dapat terlaksana. Merdeka belajar adalah suatu pendekatan yang dilakukan guru supaya siswa SMK bisa memilih kompetensi yang diminati dan sesuai dengan kebutuhan dunia usaha, dunia industri dan dunia kerja.
Hal ini dilakukan supaya para siswa bisa mengoptimalkan bakatnya dan bisa memberikan sumbangan hasil produksi yang paling baik dalam berkarya bagi bangsa.
“Alhamdulillah, akhirnya keinginan menjadikan sekolah SMK sebagai produksi dapat tercapai,” kata Asbaruddin.