Banda Aceh - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh telah melakukan pengawasan lapangan dan peneguran Jukir liar musiman pada lokasi-lokasi penjualan kuliner selama bulan ramadan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh Wahyudi, S.STP melalui Kepala Bidang Perparkiran Kota Banda Aceh Mahdani, SE, di Kantor Dishub Kota Banda Aceh, Kamis (07/04/2022).
“Tim Dishub Banda Aceh bersama Tim Reskrim Polresta Banda Aceh pada Selasa kemarin sudah melakukan giat pengawasan dan peneguran Jukir liar, sehingga ditemukan ada lima orang Jukir liar musiman di Jalan TM Pahlawan dan dua orang di Jalan Hasan Dek atau di depan Plaza Aceh, pada pengawasan tersebut Jukir liar ini dimintai untuk mendaftar menjadi Jukir resmi sementara sehingga sekarang alhamdulillah mereka sudah menjadi Jukir resmi sementara,” kata Mahdani.
Kata Mahdani, bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri menjadi Juru Parkir (Jukir) resmi di Banda Aceh agar dapat melapor dan mengurus izin Jukir resmi ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh.
Mahdani menjelaskan, untuk menjadi Jukir resmi dalam waktu sementara atau hanya di bulan ramadan saja, persyaratan yang harus dibawakan ke Dishub Kota Banda Aceh yaitu KTP.
“Sementara itu untuk menjadi Jukir resmi tetap persyaratannya membawa KTP, materai, dan ditambah pasfoto. Untuk lokasi jaga Jukirnya kalau sudah ada lebih bagus, tetapi yang belum ada juga bisa melapor ke kita nanti akan ditunjuk lokasi yang belum ada Jukirnya,” kata Mahdani.
Mahdani menambahkan, Dishub Banda Aceh setiap sore rutin melakukan patroli guna memonitor lokasi rawan kemacetan dan keberadaan Jukir liar di Kawasan Banda Aceh.