Banda Aceh – Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar SH.M.H menegaskan akan terus mengawal alur pendistribusian pupuk dan pestisida, meskipun tidak masuk dalam Tim Komite Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP), yang di ketuai oleh Sekda Provinsi Aceh dr. Taqwallah M.Kes melalui Surat Keputusan Gubernur Provinsi Aceh.
“Masuk boleh, jika tidak pun kita tetap mengawal seperti perintah Jaksa Agung,”kata Bambang menjawab Kontrasaceh.net, Jumat (01/04/2022).
Dikatakan Bambang, pengawaln itu dilakukan untuk mencegah terjadinya pengelewengan sehingga kelangkaan pupuk bagi masyarakat petani di tanah rencong ini dapat diminimalisir.
Pihak Kejati sendiri, kata dia, sesuai dengan perintah Jaksa Agung terus melakukan pengawalan tidak hanya persoalan kelangkaan pupuk saja, melaikan termasuk minyak goreng dan kebutuhan pokok lainya.
“Kita fungsinya mengawasi dan memonitor, bahkan kemarin waktu kita melakukan perjanjian MoU dengan PT. Pupuk Iskandar Muda (PIM), saya sempat tanyakan terkait kelangkaan pupuk, kata mereka kalau dari kami tidak ada istilah kelangkaan pupuk,, karena prinsipnya seseuai dengan permintaan,” tegas Kajati Aceh itu.
Sumber : kontrasaceh.net