Banda Aceh – Dinas Perhubungan (Dishub) Banda Aceh bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banda Aceh melakukan peneguran terhadap pedagang yang meletakkan barang dagangannya di Badan Jalan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh Wahyudi, S.STP melalui Kepala Bidang Perparkiran Kota Banda Aceh Mahdani, SE, pada Kamis (7/4/2022).
Mahdani mengatakan, teguran tersebut dilakukan karena peletakan barang dagangan di badan jalan dapat mengganggu kelancaran lalu lintas.
“Teguran dilakukan karena mengganggu kelancaran lalu lintas seperti di Jalan Imam Bonjol sampai Jalan KH Ahmad Dahlan pedagang meletakkan buah kelapa sampe ke jalan sehingga ada barang dagangan yang diletakkan di area parkir yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan mengakibatkan kemacetan,” kata Mahdani.
Mahdani menambahkan, pada peneguran tersebut pihaknya meminta pedagang untuk menggeserkan barang dagangannya dan jika masih dilanggar akan ditertibkan oleh satpol PP