Aceh Besar - Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Aceh Besar bekerjasama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar dan pengamanan dari Tim Polres Aceh Besar telah melaksanakan Eksekusi berdasarkan Nota Dinas Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
Pernyataan Jaksa Muda Deddy Maryadi SH mengatakan kegiatan tim tersebut pada Hari Rabu tanggal 30 Maret 2022 sekira pukul 11.00 WIB.
Namun terhadap Putusan Kasasi Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Hasil Penjualan Produksi Usaha Berupa Penjualan Telur di UPTD BTNR (Balai Ternak Non Ruminansia) Dinas Peternakan Aceh tahun 2016 s/d 2018 an. Muhammad Nasir, S.PT bin Muhammad Yatim yang terbukti melanggar pasal 2 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 2686 K/Pid.Sus/2021 tanggal 16 September 2021.
Bahwa jalannya eksekusi sebagai berikut: Tim eksekutor yang didampingi Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar dan Tim pengamanan dari Polres Aceh Terangnya Jaksa Muda Deddy Maryadi S.H.
Lalu Berangkat dari kantor Kejaksaan Negeri Aceh Besar menuju kediaman rumah terpidana di Desa Suka Damai, Kecamatan Lembah Seulawah yang disaksikan oleh Kepala Desa (Keuchik) Desa setempat.
Oleh Tim kemudian bertemu dengan terpidana, Muhammad Nasir, S.PT Bin Muhammad Yatim, setelah dilakukan pembicaraan secara persuasif, terpidana kooperatif.
Kemudian Tim membawa terpidana ke Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Besar dan
melakukan eksekusi terhadap terpidana Muhammad Nasir, S.PT bertempat di lapas Kelas IIA Banda Aceh sekira pukul 13.00 WIB.
"Bahwa Terpidana didakwakan oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Kumulatif yaitu Kesatu : Primair yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1)huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Subsidair yaitu melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Sebut Deddy
"Kedua yaitu melanggar Pasal 8 jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana". Tutupnya Deddy [•]