Aceh Besar - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar melaksanakan persidangan perdana Perkara atas nama Terdakwa Alimin Hasan Bin Muhammad Hasan dan Ichwan Perdana Satria Bin (alm) Mahmud CH. Ali serta Perkara atas nama Terdakwa Kuswandi Bin (Alm) Idris dan Surya Bin (alm) Idris.
Penyataan Kejaksaan Negeri Jantho Rajendra D Wiritanaya. S.H Melalui Jaksa Mudah Deddy Maryadi, S.H mengatakan telah Sidang Perdana Pembacaan Surat Dakwaan pada PN Tipikor Banda Aceh hari Rabu tanggal 02 Maret 2022 sekira pukul 14.30 WIB
Dengan Pembacaan Surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Peningkatan Populasi Ternak Ruminansia Pekerjaan Pengadaan Sapi Bali Pada Dinas Peternakan Aceh Tahun Anggaran 2017 di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh.
Kemudian Persidangan tersebut dilaksanakan secara daring, dimana para terdakwa berada di Rutan Kelas IIB Banda Aceh dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Namun terhadap Perkara atas nama terdakwa Alimin Hasan Bin Muhammad Hasan dan Ichwan Perdana Satria Bin (alm) Mahmud CH. Ali didakwa dengan dakwaan Subsidaritas yaitu Pasal 2 ayat(1)
jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jeratan Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. Sebut Deddy,
Selanjutnya, dari perkara atas nama terdakwa Kuswandi Bin (Alm) Idris dan Surya Bin (alm) Idris didakwa dengan
dakwaan subsideritas yaitu primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di rubah
dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di rubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, lebih subsidair Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah.
Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. terangnya
Bahwa pada tahun 2017 Dinas Peternakan Aceh menganggarkan untuk kegiatan peningkatan populasi ternak ruminansia, pekerjaan pengadaan sapi bali sebanyak 225 (dua ratus dua puluh lima) ekor sapi
bali, dengan nilai HPS Pagu Anggaran sebesar Rp. 3.825.000.000,- ( tiga milyar delapan ratus dua puluh lima juta rupiah).
Bersaran nilai tersebut Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian Negara yang dilakukan oleh tim BPKP Perwakilan Provinsi Aceh telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 1.236.470.352,- (satu milyar
dua ratus tiga puluh enam juta empat ratus tujuh puluh ribu tiga ratus lima puluh dua rupiah). Katanya
Bahwa sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar telah melimpahkan 2 (dua) berkas perkara kepada pengadilan negeri Tipikor Banda Aceh terkait dalam Penyalahgunaan Keuangan Negara Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Peningkatan Populasi Ternak Ruminansia Pekerjaan Pengadaan Sapi Bali Pada Dinas Peternakan Aceh Tahun Anggaran 2017.
Dan untuk agenda persidangan selanjutnya akan dilanjutkan pada hari Senin tanggal 07 Maret 2022 dengan agenda pembuktian”. Tutup Jaksa Mudah Deddy Maryadi, S.H [Red].