BANDA ACEH – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taqwallah , meminta agar para Kepala Dinas Registrasi Kependudukan, baik yang berkedudukan di provinsi maupun di kabupaten/kota untuk menyempurnakan pencatatan Adminduk, serta merealisasikan kepemilikan kelengkapan administrasi kependudukan (Adminduk) bagi seluruh rakyat Aceh, mulai anak-anak hingga dewasa.
“NIK adalah andalan. Saat ini kebutuhannya adalah hal yang utama, terutama terkait dengan pemanfaatan layanan publik,” kata Sekda saat membuka Rapat Koordinasi Daerah Dukcapil Aceh tahun 2022. Rakorda bertema Konsolidasi dan Penerapan SIAK Terpusat dalam Rangka Peningkatan Kualitas Layanan Adminduk itu, dilangsungkan di Banda Aceh, Senin 28/03/2022.
Materi kegiatan tersebut akan disampaikan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakhrullah yang akan memberikan presentasi secara zoom meeting. Menggantikan Prof. Zudan untuk memberikan materi secara langsung adalah Direktur Pendaftaran Penduduk Kemendagri, dan pihak Dinas Kominsa. Juga hadir dalam kegiatan itu Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh.
Sekda berpesan agar para para pimpinan Dinas Registrasi Kependudukan dan para pegawai di sana untuk terus menyempurnakan teknologi dan jaringan, sehingga semua pencatatan dan pemilikan administrasi kependudukan dapat direalisasikan. “Bapak dan ibu semua adalah orang hebat, tolong kerja lebih. Pastikan semua masyarakat Aceh terinput, baik yang lahir dan yang meninggal, semuanya harus tercatat,” ujar Sekda.
Sementara itu, Kepala DRKA, Syarbaini, mengatakan, pada tahun lalu, capaian target kinerja Dukcapil terutama pencatatan KTP, KIA, untuk Aceh mendapatkan nilai 89,00. “Target 2022 terus ditingkatkan, kita perlu melakukan langkah, meningkatkan inovasi berbagai hal dalam mengejar target cakupan pencatatan dokumen,” kata dia.
Selain itu, kata Syarbaini, Rakorda itu dilakukan untuk menyamakan persepsi sehingga semua masalah bisa diidentifikasi secara cepat dan perlu dikoordinasikan dengan berbagai pihak sebagai cara percepatan pencatatan dokumen adminduk.
Pada 18 April 2022 ini, ditargetkan semua daerah sudah menerapkan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) secara terpusat, sebuah sistem informasi yang disusun berdasarkan prosedur dan memakai standarisasi khusus untuk menata sistem administrasi kependudukan sehingga tercapai tertib administrasi di bidang kependudukan dan pencatatan sipil.
Kelebihan SIAK terpusat ialah semua aktivitas data provinsi maupun kabupaten/kota dapat terpantau oleh pusat. Penerbitan NIK pun langsung terintegrasi real-time sehingga meminimalkan kemungkinan terjadinya biodata ganda.
Selain itu, semua perubahan data dan pencetakan dokumen kependudukan langsung terintegrasi dengan semua kantor layanan seperti BPJS, perbankan dan kantor lainnya tanpa konsolidasi manual atau harus menunggu sampai 24 jam.
Tanda tangan elektronik Kepala Dinas juga bisa langsung terintegrasi ke pusat, tidak lagi melalui server di kabupaten/kota sehingga proses data akan lebih cepat.