Sabang – Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Kota Sabang menggelar rapat ekspose pendampingan hukum terkait optimalisasi penerimaan pajak hotel dan restoran serta tata kelola sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Sabang tahun 2022, yang diselenggarakan di Aula Kejari Sabang, Selasa (15/3/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Choirun Parapat SH. MH menjelaskan tentang pentingnya upaya kongkrit untuk peningkatan penerimaan pajak hotel dan restoran bagi peningkatan PAD di Kota Sabang.
“Di sini tim JPN akan ditugaskan untuk melaksanakan upaya-upaya pendampingan hukum bekerja sama dengan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Sabang serta OPD terkait yakni Dinas Pariwisata Kota Sabang,” ungkapnya.
Lanjutnya, sebagaimana diketahui Kota Sabang merupakan salah satu destinasi wisata utama di provinsi Aceh. Terutama dengan adanya tugu Kilometer Nol dan beberapa kawasan wisata lainnya yang sudah terkenal bahkan sampai ke manca negara, seperti objek wisata bahari di Iboih.
“Untuk itu perlu dipetakan kembali sektor-sektor mana saja yang belum optimal penerimaan pajak atau PAD, khususnya perhotelan dan restoran,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Sabang, Rinaldi Syahputra SE, MT mengatakan selama pandemi Covid-19, Pendapatan Asli Daerah di Kota Sabang mengalamin penurunan yang lumayan signifikan, khususnya pada sektor pajak hotel dan restoran. Namun, kini pandemi Covid-19 kian melandai dan diperkirakan kunjungan wisatawan ke Kota Sabang akan meningkat kembali. Untuk itu, sektor pajak hotel dan restoran juga harus dioptimalkan.
“Saat ini Pandemi Covid-19 kian melandai, dapat diperkirakan kunjungan wisata ke Kota Sabang, khususnya di objek wisata bahari di Iboih akan kembali meningkat. Maka sudah seharusnya penerimaan dari sektor pajak hotel dan restoran dapat dioptimalkan sebagaimana diamanatkan oleh Qanun kota Sabang nomor 4 tahun 2012,” kata Asisten III Sekda Kota Sabang.
Menurut Rinaldi, selain faktor pandemi Covid-19, selama ini masih terdapat kendala-kendala lainnya di lapangan, sehingga penerimaan PAD Kota Sabang dari sektor pajak perhotelan dan restoran belum optimal, khususnya di kawasan wisata bahari di Iboih yang merupakan destinasi wisata utama Kota Sabang.
“Oleh karena itu, perlu dipahami oleh semua pihak, termasuk kalangan pengusaha bahwa penyetoran pajak hotel dan restoran adalah suatu kewajiban. Penerimaan PAD Kota Sabang tentu akan bermuara pada meningkatnya pembangunan sarana dan prasarana umum wisata di Kota Sabang. Ini secara makro akan mendongkrak tingkat perekonomian masyarakat,” tambahnya.