Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Ketua Komda LP-KPK Aceh Berikan Surat Klarifikasi Kepada Inspektorat Aceh Besar

Rabu, 02 Maret 2022 | 19.52 WIB Last Updated 2022-03-02T13:34:32Z
Banda Aceh - Komisi Daerah Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan Komda LP-KPK Provinsi Aceh Ketua Ibnu Khatab, mengajukan Surat Klarifikasi Kepada Inspektorat Aceh Besar tentang Laporan Hasil Pemeriksaan LHP Tahun 2019.

Penyataan Ketua Komda LP-KPK Aceh Ibnu Khatab mengatakan, Laporan Hasil Pemeriksaan LHP inspektorat Tahun 2019 seharusnya ditindaklanjuti pada media ini pada hari Selasa tanggal 02 Maret 2022.

Bahwa ini kami sampaikan dari Komnas LP-KPK) Pusat dijakarta melalui Ketua Komda LP-KPK Provinsi Aceh Ibnu Khatab, Tim Investigasi telah masuk Wilayah Hukum Kecamatan Pulo Aceh berdasarkan Surat Pemberitahuan/Audiensi Nomor; 08/PA/KD/LP-KPK/PA/VIIII/2021 tanggal 11 September 2021 yang kami tujukan kepada Camat Pulo Aceh.

Kemudian tugas timnya monitoring Pembangunan Sarana dan Prasaran yang bersumber dana APBN, APBA dan APBK, dan 
terdapat banyak temuan Pembangunan yang Diduga bermasalah disana.

Namun juga banyak pengaduan masyarakat di beberapat Gampong dalam Wilayah Hukum Kecamatan Pulo Aceh membuat Pengaduan pada tim Investigasi Komda LP-KPK Provinsi Aceh, termasuk pemberian Dokumentasi Kegiatan yang berupa foto-foto Kegiatan, Dokumen anggaran dan Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Aceh Besar Nomor, 222/IK/LHP/2019 tanggal 16 Agustus 2019, yang Sasaran Tentang Pengelolaan Keuangan Gampong dan Objek Pemeriksaan Gampong Seurapong Kecamatan Pulo Aceh Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2015, 2016, 2017 
dan 2018. katanya  

Kemudian dokumen tersebut terus kami bawak untuk diperiksa materi yang berupa adanya dugaan Penyimpangan Administrasi (“admnistratve deviation”), danpenyalahgunaan wewenang (“detournement de pouvoir”).

"Maka oleh karena itulah kami pengurus Komda LP-KPK Provinsi Aceh memohon 
kepada kepada Bupati melalui ketua inspektorat Kabupaten Aceh Besar Untuk 
Diiberikan Jawaban dan/ atau Klarifikasi" atas proses tindaklanjut penyelesaian atas dasar
 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Aceh Besar Nomor, 222/IK/LHP/2019 tanggal 16 Agustus 2019, dengan pihak terkait yaitu Keuchik Gampong Seurapong Kecamatan Pulo Aceh Kabupaten Aceh Besar. Tegasnya

"Sepanjang waktu ini kami beritahukan kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat, selagi belum kami tindaklanjutkan Laporan/Pengaduan Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Tinggi Aceh". Tutupnya [Rilis]

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update