Lhokseumawe - Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto bersama Muspida setempat melakukan sidak terhadap ketersediaan dan harga bahan pokok, terutama minyak goreng di swalayan dan pasar inpres, Kamis, 17 Maret 2022.
Eko Hartanto mengatakan, pengecekan ini merupakan tindak lanjut dari intruksi Kapolri dan Kementrian Perdagangan, serta rapat Polres Lhokseumawe dan Dinas Perindsutrian Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Lhokseumawe beberapa waktu yang lalu untuk menjaga kestabilan harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok menjelang hari Megang, bulan puasa, dan hari raya Idul Fitri.
Ia berharap, Semua pihak terkait ikut mengawasi peredaran sembilan bahan pokok (sembako) di pasar guna mengantisipasi adanya praktik penimbunan bahan pangan yang bisa merugikan masyarakat.
Pedagang juga diingatkan, agar jangan melanggar Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Di mana dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa pelaku penimbunan bahan pokok dapat dipidana kurungan badan selama 5 tahun atau denda paling banyak Rp50 miliar.
Sejauh ini, bahan pokok, terutama minyak goreng masih tersedia di Kota Lhokseumawe baik yang kemasan maupun curah.
"Setelah kita cek langsung, minyak goreng masih tersedia. Namun, ada swalayan yang membatasi pembelian, di mana satu orang hanya boleh beli satu kemasan isi dua liter," kata Eko Hartanto.
Ikut serta dalam pengecekan tersebut Wakil Walikota Lhokseumawe Yusuf Muhammad, Dandim 0103/ Aceh Utara Letkol Arm Oke Kristiyanto, Anggota DPRK Lhokseumawe Maskurdin, Kasi Intel Kajari Lhokseumawe Miftahuddin, Kepala Perum Bulog Sub Divisi Regional Lhokseumawe Mufti Yanuar, Staf Ahli Wali Kota bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Bukhari, Kadis Perindagkop dan UKM Lhokseumawe Muhamammad Rizal, serta personel terkait lainnya.