Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

JPU Kejari Aceh Besar Terima Tersangka Korupsi Dana Desa Pulo Bunta Rp. 3,7 Miliar

Rabu, 09 Maret 2022 | 13.44 WIB Last Updated 2022-03-09T06:44:10Z
Kota Jantho – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar menerima penyerahan tanggungjawab Tersangka dan barang bukti Tahap II dari Penyidik Polda Aceh atas perkara Tindak Pidana dan Penyalahgunaan wewenang pada pengelolaan dana desa Pulo Bunta, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar yang bersumber dari APBN dan APBK Tahun 2015-2019.

Acara serah terima berkas perkara terhadap 1 (satu) orang Tersangka dan 86 (delapan puluh enam) Barang Bukti berupa dokumen dilakukan di ruang tahap 2 Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Selasa 08 Maret 2022 sekira pukul 11.00 WIB.

Adapun tersangka berinisial AM (55 tahun) yang merupakan kepala Desa Pulo Bunta Tahun 2015 – 2019, sebagaimana dalam berkas perkara Nomor BP/49/IX/RES.3.3/2021/DITRESKRIMSUS.

Kajari Aceh Besar melalui Kasi Intelijen, Deddi Maryadi,S.H mengatakan bahwa Tindak Pidana Korupsi dan atau penyalahgunaan wewenang pada Penggunaan dan pengelolaan Dana Desa Gampong Pulo Bunta Kecamatan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar yang bersumber dari APBN dan APBK Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2015 – 2019 yang dilakukan oleh Tersangka AM (55) selaku Kepala Desa Gampong Bunta Periode Tahun 2015 – tahun 2019.

“Dimana sejak tahun 2015 – tahun 2019 Desa Pulo Bunta menerima bantuan Desa dengan total jumlah selama 5 tahun Rp. 3.755.788.350,- ( tiga milyar tujuh ratus lima puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh rupiah). Dari hasil perhitungan kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Aceh Besar Nomor 700/212/IK/2021, tanggal 02 November 2021 telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 438.012.932.,- (empat ratus tiga puluh delapan juta dua belas ribu sembilan ratus tiga puluh dua rupiah),” ujar Deddi.

Menurut Deddi, perbuatan tersangka AM (55 tahun) patut diduga telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 ( dua puluh) hari kedepan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh,” ungkap Jaksa Muda itu.

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update