Pidie - Dua Calon Keuchik Keberatan Hasil Pilchiksungtak yaitu Calon Keuchik Nomor Urut 01 an Ramlan Ishak dan Calon Keuchik
Nomor Urut 2 an Abizar Zakaria yang di selenggarakan pada 10 Februari 2022 pada Gampong Cot Kecamatan Muara Tiga Kabupaten Pidie beberapa pekan lalu di anggap cacat hukum dan curang.
Pernyataan melalui dari salah satu calon Keuchik no urut 02 Abizar Zakaria mengatakan, Atas perbuatan Ketua P2K Gampong Cot telah mencoreng nilai-nilai Demokrasi dalam wilayah hukum kecamatan Muara Tiga pada media ini hari Kamis tanggal 17 Maret 2022.
Menurut Abizar, bahwa kami telah mengajukan surat Keberatan ke Tiga kali terakhir ditujukan Kepada Bupati Pidie tentang keberatan hasil Pemilihan Keuchik Gampong Cot periode 2022 s/d 2028 yang telah dilaksanakan pada tanggal 10 Februari 2022, terjadi Penuh dengan Kecurangan hasil pilchiksung pada Gampong Cot.
Pada hal sebelum sudah dua kali telah mengajukan surat keberatan dimaksud melalui Camat Kecamatan Muara Tiga Kabupaten Pidie namun sampai saat ini Camat Muara Tiga mengabaikan surat keberatan hasil Pemilihan Keuchik Gampong Cot oleh dua calon dimaksud.
Namun demikian berikut ini kami sampaikan hal-hal yang menjadi alasan keberatan bagi kami Calon Keuchik Nomor Urut 01 an Ramlan Ishak dan Calon Keuchik
Nomor Urut 02 an Abizar Zakaria, karena ini kurang puas dan Diduga Hasil Perolehan Suara ada indikasi benturan kepentingan dalam penyelenggara Pilchiksungtak dengan P2K.
Bahwa kuat kami duga atas kinerja Panitia Pemilihan Keuchik P2K Gampong Cot, dalam menjalankan Tugasnya tidak Demokratis lagi dan perbuatannya telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menabrak Aturan. ujarnya Abizar
Misalnya, dapat kami sebutkan perolehan hasil Perhitungan Surat jauh lebih berbeda dengan DPT dan DPTB, padahal Jumlah Surat Suara pertama sudah di hitung pada Kantor Camat Mutiara Tiga sebelum hari pencoblosan ril dilapangan aneh.
Ternyata kami lihat pada hari pelaksanaan pencoblosan jumlah Surat Suara sudah berbeda, dan perbedaannya Kami lihat dari hasil jumlah hitungan suara setelah penyoblosan surat suara tidak sesuai dengan DPT dan DPTB.
Berdasarkan kami simpulkan dari Hasil Rekapitulasi Perhitungan Surat Suara adalah dari Jumlah Suara Sah dan jumlah suara tidak sah, selanjutnya perbandingannya dengan Surat suara tidak terpakai sangat jauh berbeda. "Karena itu Panitia dianggap tidak independen, dan P2K memihak pada calon Keuchik no urut 03". Terangnya
"Oleh sebab itulah, sampai hari kami tidak menandatangani Berita Acara Hasil Perhitungan Suara. bahwa kami dari Calon Keuchik Nomor Urut 01 an Ramlan Ishak dan Calon Keuchik
Nomor Urut 2 an Abizar Zakaria, menolak seluruhnya hasil Pemilihan Keuchik di Gampong Cot Kecamatan Muara Tiga dan cacat demi hukum". Tegasnya
Selanjutnya Calon Keuchik Nomor Urut 01 an Ramlan Ishak dan Calon Keuchik
Nomor Urut 2 an Abizar Zakaria, meminta kepada Bupati Pidie Untuk tidak dilantik Keuchik yang dianggap terpilihmurni oleh Ketua P2K dan Yang penuh Kecurangan termasuk petugas dari kantor Camat Muara Tiga yang bersengkongkolan.
"Kami berpesan dan/ atau Memohon kepada Bupati Pidie, bahwa persoalan sengketa Pilchiksungtak ini wajib diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. Jika masih juga di abaikan begitu saja, maka jangan salahkan kami akan PTUN kan Surat Keputusan SK yang ditetapkan oleh Bupati Pidie nantinya". Tutupnya [Ril]