Banda Aceh - Dukung program Pemerintah dalam mendorong angka kepemilikan rumah bagi para pekerja di Indonesia, PT. Bank Aceh dan BPJS Ketenagakerjaan tandatangani kerjasama penyediaan layanan dan jasa perbankan.
Penandatanganan tersebut sekaligus menjadikan Bank Aceh sebagai bank syariah pertama di Indonesia yang memberikan layanan dalam rangka pemberian manfaat layanan tambahan berupa fasilitas pembiayaan perumahan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo bersama dengan Direktur Utama Bank Aceh, Haizir Sulaiman secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai tanda dimulainya sinergi antara kedua belah pihak, Kamis (24/03/2022) di Jakarta.
Direktur Utama Bank Aceh, Haizir Sulaiman mengatakan, penandatanganan kerjasama merupakan wujud komitmen Bank Aceh dalam mendukung ekosistem perbankan syariah. “Alhamdulillah, atas kepercayaan BPJS Ketenagkerjaan, Bank Aceh resmi menjadi bank syariah pertama di Indonesia yang dapat menyalurkan pembiayaan perumahan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Haizir.
Haizir menyatakan kesiapannya dalam mendukung program penyediaan perumahan bagi pekerja yang terdaftar kepesertaan pada BPJS Ketenagakaerjaan.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo menagtaakan kerja sama ini merupakan upaya bersama untuk menyukseskan program pemerintah dalam mendorong angka kepemilikan rumah bagi para pekerja di Indonesia melalui pemberian MLT berupa fasilitas pembiayaan perumahan dengan skema syariah. “Karena kita tahu rumah merupakan kebutuhan dasar yang harus dipenuhi oleh pekerja,” ungkap Anggoro.
Dijelaskan, program MLT ini telah bergulir sejak tahun 2016, namun di tahun 2021 pemerintah melakukan penyempurnaan dengan menerbitkan Permenaker nomor 17/2021. Dalam aturan baru tersebut, BP Jamsostek diberi keleluasan untuk memperluas jangkauan penyaluran program MLT dengan menggandeng Bank Himbara maupun Bank Daerah.
Sementara itu, Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan, Said Zainal Arifin mengatakan, melalui penandatanganan kerjasama tersebut Bank Aceh dapat menyalurkan fasilitas pembiayaan perumahan perumahan dalam bentuk KPR BP Jamsostek, Pembiayaan Renovasi Perumahan kepada peserta dan fasilitas pembiayaan perumahan pekerja/ kredit konstruksi disediakan kepada perusahaan pembangunan perumahan.
"Pembiayaan KPR BP Jamsostek yang telah ditentukan analisa dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku ditentukan dengan besaran KPR BP Jamsostek maksimal sebesar Rp500.000.000,- dengan jangka waktu maksimal selama 30 tahun," ujarnya. Sementara itu, pembiayaan renovasi perumahan yang diberikan kepada peserta ditentukan dengan besaran maksimal sebesar Rp. 200.000.000,- dengan jangka waktu maksimal selama 15 (lima belas) tahun.
Sedangkan fasilitas pembiayaan perumahan pekerja/kredit konstruksi disediakan kepada perusahaan pembangunan perumahan dengan besaran. limit pembiayaan sesuai kebutuhan pembangunan dan jangka waktu.
Ditambahkan Said, salah satu persyaratan fasilitas pembiayaan dimaksud adalah mendapatkan rekomendasi dari pihak BPJS Ketenagakerjaan. "Selanjutnya permohonan terhadap fasilitas pembiayaan akan dilakukan verifikasi oleh pihak Bank Aceh sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Ditambahkan Said, penandatangan kerjasama tersebut sekaligus menunjukkan eksistensi Bank Aceh sebagai bank syariah yang terpercaya di Indonesia. "Melalui sejumlah kerjasama dan kolaborasi dengan beragam pihak, kami ingin meningkatkan layanan bagi nasabah. Begitupun, hal tersebut tentunya memberikan dampak yang positif bagi industri perbankan syariah di tanah air," ujarnya.